Soal Lapangan Merdeka "Komisi III Rapat Kerja Bersama Kadistarkim" -->
Cari Berita

Soal Lapangan Merdeka "Komisi III Rapat Kerja Bersama Kadistarkim"

Logo Bugiswarta
WATAMPONE,Bw--DPRD BONE Rapat Kerja Bersama dinas Tata ruang dan pemukiman (Tarkim) membahas tentang keterlambatan pengerjaan lapangan merdeka bersama denda yang di berikan kepada kontraktor.

Walau Rapat kerja yang diagendakan pukul 09:00 Wita namun baru berlangsung pukul 09:49 Wita pasalnya sejumlah anggota DPRD Bone lambat masuk kantor.

Kepala Dinsa Tarkim Syarifuddin Usman menuturkan beberapa alasan yang menyebabkan lambatnya pengerjaan lapangan merdeka dihadapan aggota DPRD Komisi III

"Pengerjaan lambat karena awalnya PKL meninggalkan lapangan merdeka setelah 15 hari keluarnya kontrak jadi minus 15 hari dari star pengerjaan revitalisasi lapangan merdeka, kemudian kontraktor  berduka memakan waktu 10 free pengerjaan lapangan dan kekurangan tukang bahkan didatangkan dari bulukumba,"ungkapnya

Kemudian untuk persentase kinerja yang lambat akan dikenakan dendaa berdasarkan perpres.

"Denda yang dilakukan sesuai perpres dan realisasi pengerjaan tertanggal 31 Desember bobot pengerjaan proyek lapangan tersebut mencapai 88 Persen dan terakhir 8 desember 2015,  93 persen,dan selanjutnya lapangan merdeka pada tangga 6 pebruari akan di PHO."ungkapnya

Sementara anggota komis III Rudianto Amunir kembali menegaskan bahwa denda yang harus diberlakukan oleh distarkim yaitu 1/1000 dari nilai kontrak dikali keterlambatan pengerjaan

"Denda yang harus dilakukan adalah 1/1000 dari nilai kontrak bukan 1/1000 dari sisa pengerjaan," terangnya

Kemudian rudi juga menuturkan sebelum melaksanakan rapat lerja bahwa pengerjaan lapangan yang lambat pengerjaannyaa dan bahkan melewati waktu kontrak harus diberi sanksi

"Sanksi yang harus diberikan bukan hanya denda akan tetapi untuk pengerjaan proyek kedepan, sudah harus mendapat catatan pertimbangan untuk diikutkan dalam mengerjakan proyek atau bila perlu harus di Black list," ungkapnya

Kemudian pengamat pemerintahan Hidayat Panangrangi yang dikonfirmasi secara terpisah membeberkan bahwa pekerja peroyek yang terlambat harus mendapat black list untuk kedepannya

"Itu perlu dilakukan agar kontraktor nakal tidak diberikan proyek lagi,Jadi harus ada sanksi yang tegas dari bupati agar menjadi peringatan bagi kontraktor yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama, "terangnya

La Barakka