Rapat Kerja Komisi I DPRD Bone,Harap Pemdes Teken Rekomendasi -->
Cari Berita

Rapat Kerja Komisi I DPRD Bone,Harap Pemdes Teken Rekomendasi

Alokasi Dana Desa 100 juta yang pada tahun 2014 lalu masih mengendap belum dicairkan memberikan opini kepublik terkait realisasi program kerja Bupati Bone tidak maksimal dimana masih tersisa 16 Miliyar Lebih dana dari 100 juta setiap desa mengendap menjadi silva di bagian keuangan Pemerintah Daerah

Pada rapat kerja komisi I Dewan Perwakilan Rakyat daerah  (DPRD) bersama (Badan Pemberdayaan Masyarakat)  BPM, Bgian Hukum Pemerintah Daerah, Bagian keuangan pemerintah Daerah, Apdesi dan Kabag Pemerintahan Desa di ruangan Komisi I DPRD BONE membicarakan alasan tidak dikeluarkannya surat rekomendasi pencairan anggaran dari kabag pemdes yang membuat dana tersebut menyeberang di tahun 2015

Andi Hasanuddin yang mewakili Bagian Keuangan pemrintah Daerah menuturkan bahwa untuk mencairkan anggaran Bantuan dana desa harus mendapatkan persetujuan dari kaag Pemdes yang ditandai surat rekomendasi

"Kami tidak pernah melanggar juknis dalam mencairkan dana karena jika itu terjadi maka akan bersentuhan dengan persoalan hukum,Alokasi bantuan Desa belum tidak dicairkan pasalnya dalam juknis harus ada rekomendasi dari Kabag Pemdes namun hingga saat ini belum ada rekomendasi untuk pencairan sisa anggaran sebesar 50 juta,"ungkapnya

Sementara BPM, Dan Bagian Hukum serta DPRD menilai persoalan belum dikeluarkannya rekomendasi,menjadi penghambat pencairan sementara junknis untuk mendapatkan rekomendasi sudah sesuia, skarang sudah tidak ada persoalan jadi melalui DPRD memberikan deadline bulan januari sudah selesai.

"Bulan Januaari, diharapkan membangun komunikasi yang baik asaalkan tidak bertentangan dengan hukum, pemdes bisa keluarkan rekomendasi sehingga bulan ini semuaanya bisa cair,"ujarnya H Saipullah yang memimpin rapat tersebut

Selanjutnya Kabag Pemdes Pemerintah daerah Andi Erwin Terwo menjelaskan alasan tidak memberikan rekomendasi pasalnya ada persolan administrasi yang belum selesai sehingga jika diberikan rekomendasi akan berhadapan dengan persoalan hukum

"Tetap akan kita rampungkan dan berikan rekomendasi, berdasarkan petunjuk tehnis, yang ada dimana  pencairan tahap pertama berdasar pada ADD, yang dinilai sesuai dengan administrasi, berujuk dari dasar itulah pemdes keluarkan rekomendasi,"ungkapnya menjelaskan proses pencairan tahap pertama

Lebih lanjut kata dia bahwa "Berdasarkan juknis, ada administrasi ada yang tidak, sampai bagian pemdes, seperti laporan-laporan hasil pemerksaan kecamatan, hasil berita acara BPM telah melakukan pemantauan dilapangan, Laporan camat yang disertai berita acara, seperti SK, dan hasil pemeriksaanya, olehnya itu saya berharap agar kesemuanya disertai dengan berita acara jangan hanya mengetahui camat, akan tetapi disertai hasil dan berita acara"paparnya

La Barakka