Hamil Diluar Nikah, Dominasi Pernikahan di Bawah Umur -->
Cari Berita

Hamil Diluar Nikah, Dominasi Pernikahan di Bawah Umur

ilustrasi
Watampone,Bw--Pernikahan anak dibawah umur terbilang tinggi di Kabupaten Bone. Hal tersebut ditengarai karena pergaulan dan seks bebas yang kian menjamur di tengah masyarakat. Akibatnya, para pasangan yang selayaknya masih bersekolah justru dipaksa berumahtangga sebelum memenuhi batasan usia minimal pernikahan.

Sesuai UU No 1 Tahun 1974 pasal 7 tentang pernikahan, permohonan dispensasi pernikahan bagi calon mempelai yang belum memenuhi ketentuan batasan usia minimal pernikahan, yakni kurang dari 19 tahun untuk pria dan kurang dari 16 tahun untuk wanita. Jika salah satu calon mempelai atau keduanya belum memenuhi batasan usia tersebut maka diwajibkan memiliki surat dispensasi pernikahan dari Pengadialan Agama setempat.

Ironisnya, di Kabupaten Bone, pernikahan dibawah umur tergolong tinggi, Fakta tersebut dapat diketahui berdasarkan dispensasi nikah yang diberikan pengadilan agama (PA) Watampone pada tahun 2014 ini. Jumlahnya mencapai 98 ajuan.

"Jumlah pengajuan yang diterima PA dari januari hingga Oktober 2014 berjumlah 98 ajuan dispensasi, 88 ajuan telah diputus sementara 10 ajuan masih dalam proses di PA," ujar Panitera Muda hukum PA Watampone, Dra Muliati.

Muliati menambahkan, Dispensasi diberikan dengan memperhatikan sejumlah kondisi tertentu seperti kesediaan pasangan maupun keluarga besar pasangan, sementara latar belakang munculnya ajuan dispensasi tersebut kata dia, 90% karena hamil diluar nikah, sedangkan sisanya karena desakan keluarga besar agar segera menikah untuk menghindari hamil diluar nikah.

Meski ada dispensasi nikah karena kondisi tertentu untuk pasangan dibawah umur tersebut, namun hal tersebut rentan berkontribusi terhadap tingkat perceraian.

Sementara itu, Mastiawaty Sas, pemerhati anak kabupaten Bone mengatakan cukup miris dengan fakta tingginya angka pernikahan anak dibawah umur yang ditenggarai disebabkan oleh pergaulan bebas hingga hamil diluar nikah.

"Usia remaja memang labil dan selalu mencoba-coba hal-hal baru, jika tidak dalam pengawasan orang tua dan keluarganya, mereka bisa terjebak pada pergaulan bebas yang tidak terkontrol," ujar Mastiawaty yang juga ketua Forum pemerhati dan pendamping anak indonesia (FP2AI) Kabupaten Bone.

Untuk itu, kata Mastiawaty, pendidikan dan agama merupakan salah satu solusi yang harus ditanamkan pada remaja untuk mengatasi pergaulan bebas yang bisa memicu pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur.

"Pastinya dukungan dan pengawasan dari keluarga dan masyarakat untuk mengatasi masalah itu, karena pada umur-umur tersebut masih labil mentalnya," pungkasnya.

Laporan : La Makkelori