Watampone,Bw--Dinas kependudukan dan catatan sipil mendapan kucuran dan Dipa pemerintah pusat pada pos anggaran pelayanan pencatatan identitas hukum kepada warga.
"Dana tersebut sebesar 1,4 M yang dibagi untuk pembelian tinta, blanko, peralatan, dan termasuk honor-honor perjalanan dalam pengadaan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran, "ungkap sekretaris Disdukcapil Andi Hamda usai pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) selasa 16/12/2014
lebih lanjut kata dia bahwa "Biaya pencatatan disdukcapil pengurusan Akta, KK,KTP itu gratis mulai dari hulu hingga hilir, jadi tidak ada lagi pembayaran mulai dari RT, Desa, Kecamatan hingga di Capil, jadi kalau nanti ada yang masih melakukan pungutan terhadap warta maka itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang,"terangnya
UU nomor 24 tahun 2013 tentang kependudukan dan catatan sipil menerangkan bahwa tidak boleh lagi ada pembayaran yang dilakukan oleh warga dalam pengurusan hak identitas.
"Saya jug mengharapkan agar semua elemen masyarakat untuk ikut mensosialisasikan dan menyampaiakan kepada masyarakat umum terkait pengurusan hak identitas yang mendapat jaminan dari UU, Tambahnya
La Barakka