Samsat Bone Transparans Pengurusan PNBP Pada Kepolisian -->
Cari Berita

Samsat Bone Transparans Pengurusan PNBP Pada Kepolisian

Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kepolisian negara republik Indonesia khususnya yang ditangani oleh Kanit Regiden Polres Bone yang beberapa hari ini mendapat sorotan dari publik mengenai keluhan masyrakat yang melakukan pembayaran Pada kantor satua atap samsat Bone dengan adannya biaya tambahan.

Kepala Unit Regident Samsat Bone  Iptu Ahmad Jafar yang ditemui di ruangannya mengakui bahwa adanya biaya-biaya tambahan yang di lakukan oleh oknum di akui pada pembayaran Jasa pengiriman ke luar daerah. namun semnjak kedatanganya sebagai kanit yang baru itu sudah di pantau agar oknum tidak melakukannya 

"Biaya tambahan biasa ada lebihnya saat adanya biaya tambahan yang dikirim ke luar darah namun Samasat Bone sudah transparan dalam pembayaran tersebut, dengan menyampaikan kepada pelanggan bahwa ada biaya pengiriman untuk STNK dari luar Daerah, namun semuanya akan di perbaiki kedepannya",ungkapnya

Kemudian ditambahkannya bahwa untuk samsat Bone memiliki tiga arus pembayaran yakni Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Jasa Raharja.  

"Untuk Biaya jika dilakukan denda pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebanyak 2% dari wajib pajak pokok yang dikirim ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) selanjutnya denda untuk jasa raharja jika terlambat sebanyak100 % dari wajib Pajak  dengan hitungan perlima tahun dengan arus dikirim ke Bank Rakyat Indonesia (BRI)", ungkapnya

Data Samsat

PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP Polri
===========================
PNBP Regident berdasarkan PNBP
STNK

Roda 2 dan 3 Rp. 50.000
Roda 4 Rp. 75.000

(STCK)  Surat tanda coba kendaraan bermotor
Roda 2dan 3 Rp. 25.000
Roda 4 Rp. 25.000

(TNKB) Tanda nomor kendaraan bermotor
Roda 2dan 3 Rp. 30.000
Roda 4 Rp. 50.000

(BPKB) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Baru
Roda 2dan 3 Rp. 80.000
Roda 4 Rp. 100.000

BPKB Balik Nama
Roda 2dan 3 Rp. 80.000
Roda 4 Rp. 100.000

Mutasi Kendaraan
Roda 2dan 3 Rp. 75.000
Roda 4 Rp. 75.000

Laporan La Barakka
Editor Larumpa