Pertimbangan Wanita Muslimah Dalam Menerima Pinangan -->
Cari Berita

Pertimbangan Wanita Muslimah Dalam Menerima Pinangan

By : Haeriah

Islam merupakan agama universal yang mengatur seluruh aktivitas manusia mulai dari hal yang terkecil hingga hal yang paling besar. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin yang membuat manusia bahagia dengan tuntunannya (Al-qur’an dan sunnah). Salah satu hal yang diatur dalam islam adalah pertimbangan yang harus dilakukan seorang  wanita dalam menentukan pendamping hidupnya (suami)  agar tercipta keluarga yang di ridhoi Allah SWT. 

Penentuan pendamping hidup bagi seorang wanita diawali dengan sebuah proses khitbah (dipinang ; dilamar). Proses ini ditandai dengan kedatangan keluarga laki-laki kerumah orang tua (wali) wanita pilihannya untuk mengajukan pinangan. Dalam proses lamaran ini biasanya wanita yang dilamar diberikan wewenang oleh orang tuanya sendiri untuk menentukan apakah lamaran di terima ataupun ditolak. Namun terkadang kita temui ada juga  orang tua yang tidak melibatkan anaknya (wanita yang dilamar) dalam proses lamaran yang biasa kita kenal dengan penjodohan. Sebagai orang tua yang paham agama semestinya memberikan kewenangan kepada anak wanitanya untuk mempertimbangkan sendiri dalam menentukan pendamping hidupnya. Dan sebagai wanita muslimah tentunya harus meminta pandangan dari kedua orang tuanya dalam memilih pendamping hidup.

Pinangan merupakan suatu hal yang menakjubkan bagi setiap wanita dan kabar gembira bagi kedua orang tua beserta keluarganya, hal yang mampu menggugah perasaan, menggetarkan hati dan membawa angan melambung tinggi ke awan kebahagiaan. Tidak dapat dipungkiri setiap pribadi mengimpikan sebuah keluarga yang penuh dengan kebahagiaan didalamnya serta mencetak keturunan yang soleh dan solehah. 

Bagi seorang wanita yang memiliki komitmen pada keislaman (baca : wanita sholehah) dalam memilih calon pendamping hidupnya (suami) tentunya akan menyandarkan pilihannya berdasarkan pada tuntunan Islam. Dengan harapan tuntunan Islam dalam memilih pendamping hidup dapat menjadi awal yang baik untuk membentuk keluarga yang di idam-idamkan bagi setiap insan (baca : keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah).
Islam  telah meletakkan kaedah-kaedah pokok sebagai dasar pertimbangan yang sehat dalam memilih suami. Dalam proses menuju pernikahan terdapat beberapa pertimbangan yang harusnya dilakukan seorang wanita sebelum menerima sebuah pinangan, yakni :
1.Pemuda tersebut memiliki agama dan akhlak yang baik.

“jika seorang laki-laki datang untuk meminang putrimu dan kamu melihat kebaikan dalam agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia dengan putrimu” (HR. Abu Hurairah)
Suami adalah imam bagi keluarga, baiknya agama dan akhlak seorang imam akan menjadi faktor pendorong teraihnya keberkahan dalam rumah tangga. Semua itu akan tercermin dari bagaimana ia menjalakan kewajibannya sebagai hamba Allah SWT dan sebagai khalifah di bumi. Serta bagaimana ia berakhlak dan bermuamalah terhadap keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Laki-laki yang tidak  hanya paham agama akan tetapi mampu mengaplikasikan pengetahuan agamnya kedalam kehidupan sehari-harinya serta laki-laki yang taat kepada orang tuanya, lembut kepada wanita, mampu membimbing wanita agar selalu taat kepada Allah SWT. Itulah kriteria pertama yang diingini seorang wanita.
Laki – laki yang beragama tidak hanya dilihat dari rajinnya ia shalat, berpuasa dan sakat, akan tetapi laki-laki yang beragama adalah ia yang mampu memperbaiki hubungan kepada Allah (hablum minallah) dan baik hubungan sesame manusianya atau sosialnya (hablum minannas).

“sesungguhnya kami telah mensucikan mereka dengan akhlak yang tinggi, yaitu selalu mengingatkan manusia kepada negeri/kehidupan  akhirat” (QS Sad :46). 
Jika laki-laki memiliki akhlak yang baik tentunya akan selalu  mengingatkan  istri dan anak-anaknya kelak (keluarganya) kepada kehidupan akhirat serta akan membina/membawa keluarganya menjadi keluarga yang bahagia di dunia dan bahagia di akhirat.

2.Pemuda yang mampu memimpin dan melindungi.

“laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri)1, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan)2…” (QS. An-Nisa’ : 34). [1] laki-laki adalah pengurus wanita, yakni pemimpinnya, kepalanya yang menguasai dan yang mendidiknya jika menyimpang. [2]yakni karena kaum laki-laki lebih utama daripada kaum wanita, karena itulah kenabian hanya khusu bagi kaum laki-laki.

Segala sesuatu yang dipimpin bergantung pada siapa yang memimpin. Laki-laki yang mampu memimpin akan senantiasa bersikap bijaksana dalam menyikapi semua hal termasuk dalam urusan rumah tangga. Dan pada dasarnya harus memahami hak dan kewajibannya (status) sebagai seorang pemimpin (imam) dalam keluarganya kelak.

Dalam pertimbangan yang kedua sebagai wanita kita juga harus melihat calon suami yang nantinya akan menjadi pemimpin dalam keluarga. Untuk melihat itu semua kita dapat menelusuri sekilas perjalanan hidup si calon suami, apakah ia sudah mampu memimpin dirinya sendiri, sehingga dia nantinya akan mampu memimpin orang lain, karena orang bijak mengatakan pimpinlah dirimu sebelum engkau memimpin orang lain. 

Keberhasilan memimpin diri sendiri pastinya berpengaruh pada keberhasilan memimpin orang lain dalam hal ini memimpin keluarga. Dapat juga kita lihat apakah si pemuda yang melamar memiliki pengalaman memimpin dalam suatu perkumpulan atau organisasi karena keluarga juga merupakan organisasi yang memiliki visi dan misi. Pengalaman berorganisasi akan sangat berpengaruh kepada bagaimana mengatur sebuah keluaga sehingga tercipta keluarga  idaman yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Sahabat Ibnu Umar ra berkata: Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Setiap kamu adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Penguasa adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang lelaki adalah pemimpin dalam rumah tangga, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. 

Pembantu rumah tangga adalah pemimpin dalam menjaga harta kekayaan tuannya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Dan setiap kamu adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

3.Menghindari fitnah

Sifat kecenderungan terhadap lawan jenis merupakan fitrah manusia (lihat QS. Ali ‘Imran :14). Kita harus tetap waspada terhadap hal ini agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak dibenarkan dalam islam sebab iblis senantiasa menjerumuskan manusia ke jalan yang sesat (lihat QS. Al-a’raf : 16-17). 

Seseorang yang mencintai akan senantiasa ingin selalu dekat dengan orang yang dicintainya, entah itu secara langsung (bertemu/tatap muka) maupun melalui perantara, apakah lewat telpon, sms, bbm, dan lain-lain. Jika telah ada kecenderungan terhadap lawan jenis maka Rasulullah menganjurkan untuk segerah menikah apabilah sudah mampu. 

Agar sifat fitrah tersebut (kecenderungan terhadap lawan jenis) tidak menjadi fitnah dan tetap terjaga, tentunya harus dibingkai dalam ikatan suci yang dibenarkan oleh agama yakni pernikahan.
“tidaklah aku tinggalkan sesudahku suatu fitnah/cobaan yang lebih membahayakan bagi kaum pemuda dari pada fitnah wanita” (HR. Muslim). 

Salah satu kasus yang biasa kita temui adalah pria membawa lari orang yang dicintai (calon istri) dan biasanya disebabkan oleh orang tunya yang tidak memberikan restu. Inilah yang dapat menimbulkan fitnah di kalangan masyarakat. Untuk menghindari fitnah tersebut apabila laki-laki yang datang melamar (meminang) sudah memenuhi kriteria yang desebutkan diatas yakni memiliki agama dan akhlak yang baik serta mampu memimpin/bertanggung jawab  haruslah segera di terima lamarannya dan dipersatukan dalam ikatan suci yakni  pernikahan, agar keduanya terhindar dari fitnah.

Inilanh salah satu keindahan ajaran agama Islam yang sangat memperhatikan hubungan sesama manusia yakni hubungan antara laki-laki dan perempuan.  Sehingga antara laki-laki dan perempuan dapat hidup bersama dengan tentram dan bahagia dunia dan akhirat sesuai ayat yang ada dalam surah Al-Rum ayat 21 yang artinya “dan diantara tanda-tanda kekuasaan –Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.   

Seperti itulah yang harus dipertimbangkan bagi seorang wanita dan orang tunya sebelum menerima sebuah pinangan sebab pinangan merupakan pintu utama untuk menyatukan dua insan (pernikahan). Melalui pernikahan juga manusia mampu meraih ridho Allah SWT sehingga suami-istri dapat hidup bahagia di dunia dan hidup bahagia di akhirat (masuk syurga) besama-sama.

Penulis Aktivis IMM Enrekang
Publish La Barakka