Penafisaran BKPRD Sulsel Hambat Visi misi Bupati Bone -->
Cari Berita

Penafisaran BKPRD Sulsel Hambat Visi misi Bupati Bone

Ahmad Agus
Sekretaris FORMAT ESDM Bone, Ahmad Agus jika penafsiran yang keliru oleh BKPRD dan Bapenas itu mengancam pencapaian visi misi Bupati Bone dimana salah satu visi misi Bupati Bone menciptakan 5000 lapangan pekerjaan.

"Bagaimana bisa dilakukan penciptaan lapangan pekerjaan jika sebagaian besar daerah Bone tidak masuk dalam wilayah pertambangan dan tidak boleh dilakukan perubahan Perda" ungkapnya.

Untuk itu kata Ahmad Agus, secara resmi  menunjuk tim sebagai kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum. Kuasa hukum tersebut diketuai oleh Wahidin Kamase, SH yang juga sebagai Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Cabang  Sulawesi Selatan.

"kami sudah menyerahkan persoalan ini kepada tim kuasa hukum kami untuk menempuh langkah hukum yang dianggap perlu," terang Ahmad Agus yang juga mantan anggota DPRD Bone.

Sementara itu ketua Tim kuasa hukum Format ESDM Bone Wahidin Kamase, mengatakan saat ini ia bersama tim lainnya sementara mengumbulkan data untuk dibuat permohonan penafisaran yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.

"Insyallah dalam waktu dekat ini, kita akan segera masuk permohonan ke Mahkamah Agung," kata Wahidin Kamase.

Wahidin menjelaskan, sebenarnya banyak langkah hukum yang bisa ditempuh, selain memohonkan fatwa MA, diantaranya meminta kepada Mendagri untuk membatalkan Perda yang ada saat ini yang tidak memasukan 12 kecamatan sebagai wilayah pertambangan.

La Barakka