KMP KIH 'Rujuk' Kesepakatan Damai DPR -->
Cari Berita

KMP KIH 'Rujuk' Kesepakatan Damai DPR

DAMAI
Jakarta,Bw--Perseteruan panjang dua kubu di DPR-RI antara KMP dan KIH kini telah mencapai ujung akhir dengan tercapainya kesepakatan damai diantara keduanya disertai 5 poin perdamaian dalam 3 lembar surat. Kesepakatan ini tercapai setelah kedua kubu yang diwakili dari utusan masing-masing bertemunya dirumah Hatta Rajasa dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan di gedung nusantara IV DPR Senin (17/11/2014) pukul 13.30 WIB dengan disaksikan oleh seleruh anggota DPR RI dan pimpinan fraksi. 

Berikut isi lengkap hasil perdamaiannya :

1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota anggota Fraksi pada 11 (sebelas) Komisi. 4 (empat) Badan dan 1 (satu) Majelis Kehormatan Dewan/MKD sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsi-fungsinya secara optimal. 

2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan, serta menyeseuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah pimpinan 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) AKD (seperti yang dimaksud pada angka 2 di atas), melaui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan dan Pimpinan MKD dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR RI nomo 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI. 

3. Bersepakat untuk segera mengisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Banggar dan BURT), dan penambahan Wakil Ketua pada 3 (tiga) AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah 1 (satu) wakil ketua pada setiap Komisi, Badan, dan MKD, sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya. 

4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan terhadap ketentuan pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta ketentuan pasal 60 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansial sudah diatur pada pasal 79, pasal 194 sampai dengan pasal 227 Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014. 

5. Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan pimpinan Fraksi dari Koalisi Merah Putih dan Pimpinan Fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.

Koalisi Merah Putih ditandatangani oleh M. Hatta Rajasa dan Idrus Marham sedangkan dari pihak Koalisi Indonesia Hebat ditandatangani oleh Pramono Anung Wibowo dan Olly Dondokambey.

Laporan Dion Pattola 
Edotor La Barakka