FORMAT-ESDM Bone Minta Fatwa Mahkamah Agung "Terkait Tidak Diperkenankannya Perubahan Perda RTRW" -->
Cari Berita

FORMAT-ESDM Bone Minta Fatwa Mahkamah Agung "Terkait Tidak Diperkenankannya Perubahan Perda RTRW"

WATAMPONE,BW--Forum Masyarakat Pemerhati Sumber Daya Energi Mineral (FORMAT-ESDM)  melayangkan surat permohonan penafisaran atau fatwa ke Mahkamah Agung (MA) atas tidak diperkanankannya perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Bone tahun 2012-2032 oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPRD) Propinsi Sulawesi Selatan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Direktur FORMAT ESDM  Kabupaten Bone Anwar Marjan mengungkapkan dengan tidak diperkenankannya perubahan Perada RTRW tersebut telah banyak merugikan pengusaha tambang jenis galian C, dan termasuk masyarakat Bone secara umum telah dirugikan karena harga material seperti pasir, batu dan tanah urug melonjak tinggi.

"Hingga saat  ini ada 85 permohonan izin  tambang C yang tidak bisa diterbitkan karena wilayah yang dimohonkan itu tidak masuk dalam RTRW," ungkapnya.

Selain tambang galian C, sejumlah penambang mineral dan logam tidak dapat meningkatkan aktifitasnya karena terhalang oleh keputusan BKPRD Sulawesi Selatan yang tidak memberikan ruang untuk dilakukan perubahan RTRW, BKPRD menyatakan dalam surat edaran bahwa Perda tidak dapat dilakukan perubahan sebelum melawati masa lima tahun seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor  15 tahun 2010, dimana dalam PP tersebut pada pasal 82 menyebutkan bahwa peninjuan kembali rencana tata ruang wilyaha satu kali dalam lima tahun.

Penafisaran BKPRD Sulsel dan Bapenas dinilai oleh FORMAT ESDM sebagai sebuah penafisaran yang keliru dan kaku yang menyebabkan kerugian secara massif di Kabupaten Bone.

La Barakka