85 Pemohon Izin Tambang Galian C Di Pending, Sebabkan Kerugian Massif -->
Cari Berita

85 Pemohon Izin Tambang Galian C Di Pending, Sebabkan Kerugian Massif

Anwar Marjan
Di Kabupaten Bone merupakan daerah yang akan kaya dengan Sumber Daya Alam, termasuk tambang hanya saja kekayaan ini tidak bisa dimamfaatkan oleh pengusaha ataupun pemerintah lantaran terkendala oleh regulasi dimana lokasi potensi tambang tersebut tidak masuk dalam RTRW, Walaupun pemerintah dan DPRD sudah mengupayakan perubahan RTRW hanya saja mandeg oleh penafsiran provinsi tentang RTRW Baru bisa diubah 1 kali Lima Tahun

Olehnya itu Direktur FORMAT ESDM  Kabupaten Bone Anwar Marjan mengungkapkan dengan tidak diperkenankannya perubahan Perada RTRW tersebut telah banyak merugikan pengusaha tambang jenis galian C, dan termasuk masyarakat Bone secara umum telah dirugikan karena harga material seperti pasir, batu dan tanah urug melonjak tinggi.

"Hingga saat  ini ada 85 permohonan izin  tambang C yang tidak bisa diterbitkan karena wilayah yang dimohonkan itu tidak masuk dalam RTRW," ungkapnya.

Selain tambang galian C, sejumlah penambang mineral dan logam tidak dapat meningkatkan aktifitasnya karena terhalang oleh keputusan BKPRD Sulawesi Selatan yang tidak memberikan ruang untuk dilakukan perubahan RTRW, BKPRD menyatakan dalam surat edaran bahwa Perda tidak dapat dilakukan perubahan sebelum melawati masa lima tahun seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor  15 tahun 2010, dimana dalam PP tersebut pada pasal 82 menyebutkan bahwa peninjuan kembali rencana tata ruang wilyaha satu kali dalam lima tahun.

Penafisaran BKPRD Sulsel dan Bapenas dinilai oleh FORMAT ESDM sebagai sebuah penafisaran yang keliru dan kaku yang menyebabkan kerugian secara massif di Kabupaten Bone.

La Barakka