![]() | |
Dwi Indah Wilujeng Pada Klik Pekka Di Kampus SUPM Bone |
Bugiswarta,Bone--Dalam setahun
Serikat Perempuan Kepala Keluarga Kabupaten Bone atau biasa disebut
Serikat Pekka Bone dalam melakukan pendampingan hukum kelengkapan
dokumen pribadi warga telah menyelasaikan kasus yang di fasilitasi
sebanyak 1.605 kasus
kasus yang dimaksud diantaranya Dokumen diri berupa akta kelahiran, akta nikah, dan surat-surat dokumen diri yang lain
Ketua Devisi Hukum PEKKA Bone Rahmi yang bertanggungjawab terhadap pendampingan hukum mengatakan kepada Bugiswarta 6/10/2014 bahwa berkas dokumen diri masyarakat yang berhasil difasilitasi dalam satu tahun ini sejak Dessember 2013 sampai September 2014 mencapai 1.605 yang berhasil dimiliki oleh masyarakat dimana sebelumnya warga masih apatis terhadap kepemilikin dokumen.
"kami semntara mengerjakan laporan yang akan di laporkan ke Sekretariat Nasional Pekka yakni Akta Kelaahiran sebanyak 373 berkas, Akta Nikah 385 berkas, akta cerai 90 berkas, Ligitasi 104 berkas, Non Ligitasi 390 berkas, KK 222 berkas, dan KTP 41 berkas totalnya 1.605" Ungkapnya
Dokumen diri yang difasilitasi baru beberapa kecematan saja dan belum menyeluruh disetiap desa yang ada di kecamat tersebut
"Daerah yang kami dampingi yaitu Kecamatan Tanete Riattang Timur ( TRT), Kecamatan Awangpone, Kecamatan Barebbo, Kecamatan Libureng, Kecamatan Cenrana, Kecamatan Tellusiattinge, dan Kecamatan Cina. walaupun disetiap kecematan hanya beberapa desa saja,"ujarnya
Lanjut Rahmi yang merupakan warga Lonrae sekaligus paralegal Pekka bahwa "pendampingan ini hanya di lakukan oleh beberapa kader paralegal serikat Pekka,kerana keterbatasan SDM dan akomodasi, selanjutnya dara ini akan di laporkan ke Pusat termasuk pemerintah daerah dengan data by name by adreas"pungkasnya
Laporan La Barakka
kasus yang dimaksud diantaranya Dokumen diri berupa akta kelahiran, akta nikah, dan surat-surat dokumen diri yang lain
Ketua Devisi Hukum PEKKA Bone Rahmi yang bertanggungjawab terhadap pendampingan hukum mengatakan kepada Bugiswarta 6/10/2014 bahwa berkas dokumen diri masyarakat yang berhasil difasilitasi dalam satu tahun ini sejak Dessember 2013 sampai September 2014 mencapai 1.605 yang berhasil dimiliki oleh masyarakat dimana sebelumnya warga masih apatis terhadap kepemilikin dokumen.
"kami semntara mengerjakan laporan yang akan di laporkan ke Sekretariat Nasional Pekka yakni Akta Kelaahiran sebanyak 373 berkas, Akta Nikah 385 berkas, akta cerai 90 berkas, Ligitasi 104 berkas, Non Ligitasi 390 berkas, KK 222 berkas, dan KTP 41 berkas totalnya 1.605" Ungkapnya
Dokumen diri yang difasilitasi baru beberapa kecematan saja dan belum menyeluruh disetiap desa yang ada di kecamat tersebut
"Daerah yang kami dampingi yaitu Kecamatan Tanete Riattang Timur ( TRT), Kecamatan Awangpone, Kecamatan Barebbo, Kecamatan Libureng, Kecamatan Cenrana, Kecamatan Tellusiattinge, dan Kecamatan Cina. walaupun disetiap kecematan hanya beberapa desa saja,"ujarnya
Lanjut Rahmi yang merupakan warga Lonrae sekaligus paralegal Pekka bahwa "pendampingan ini hanya di lakukan oleh beberapa kader paralegal serikat Pekka,kerana keterbatasan SDM dan akomodasi, selanjutnya dara ini akan di laporkan ke Pusat termasuk pemerintah daerah dengan data by name by adreas"pungkasnya
Laporan La Barakka