Suasana Anggota DPRD saat Skorsing Sidang |
Tuntutan publik mengenai kinerja para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bone, hingga kini belum bisa di realisasikan pasalnya anggota dewan belum memiliki Alat kelengkapan Dewan (AKD) yang bisa dijadikan sebagai alat interpensi dalam meng-follow-up aspirasi masyarakat walaupun DPRD pertama dan lebih dahulu dilantik se-sulawesi selatan.
Upaya DPRD untuk melakukan penetapan AKD dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD sementara Andi Akbar Yahya harus kandas lataran belum adanya pimpinan defenitif.
Alasan Belum ditetapkannya AKD walaupun itu sangat mendesak dikarenakan belum adanya nama-nama yang di sodorkan melalui Surat keputusan partai Golkar yang akan ditunjuk sebagai ketua defenitif ungkap H, Saifullah dalam rapat paripurna DPRD Selasa 23/09/2014
"Ini dinilai melanggar aturan PP no 16 tahun 2010 di karenakan ketua DPRD sementara hanya memiliki tugas pembentukan praksi, pembahasan tatib, dan memfasilitasi pembentukan ketua defenitif, dan hingga hari ini masih menunggu nama yang diusulkan partai Golkar dalam menetapkan siapa nama yang akan menjadi ketua DPRD sebagai partai pemenang" ungkapnya
Sementara Ketua DPRD sementara partai golkar Andi Akbar Yahya MM dalam rapat mengungkapkan alasan pembentukan alat kelengkapan dewan berdasarkan tahapan yang diusulkan melalui praksi, dan desakan masyarakat
karena hal yang tidak bisa dilakukan oleh ketua DPRD sementara adalah menandata tangangi APBD.
"tidak ada aturan yang melarang ketua DPRD sementara menetapkan AKD, dan dalam PP tersebut tidak tercantum mekanisme dan larangan bahwa ketua DPRD sementara dilarang melakukan penetapan AKD" ungkapnya
sementara Risal dari partai Hanura mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi kepada kementrian dalam negeri mengenai status dan wewenang ketua sementara DPRD sambil menunggu penetapan ketua Defenitif DPRD kabupaten Bone.
"kuncinya ada pada penetapan pimpinan defenitif yang belum ditetapkan hingga hari ini. harusnya lebih awal adalah orientasi, pembentukan praksi, pembahasan tatib dan selanjutnya penetapan pimpinan Depenitif DPRD Bone." kuncinya
Laporan : La Barakka