Konsep "Mappasiduppa Rapang" -->
Cari Berita

Konsep "Mappasiduppa Rapang"

Mappasiduppa Rapang (masa kini) Musyawarah
Oleh : Al-Khair Mappajanci, Watampone

Nilai-nilai Budaya masyarakat Bugis yang hidup sejak lama  menjadi sebuah kebiasaan dalam menata masyarakat sehingga pada zaman dahulu kerajaan bugis besar dan menjadi hegemoni di seluruh kerajaan di pelosok nusantara terbukti jika ada putra bugis yang memerintah pada sebuah kerajaan baik di daerah bugis maupun di negeri seberang selalu memberi hal yang berbeda dan corak tersendiri, hanya saja konsep kearifan bugis ini mulai di lupakan sehingga sipakalebbi pada-padatta rupa tau (saling menghormati terhadap sesama) terlupakan

olehnya itu penulis mencoba mengangkat kembali konsepsi  yang di pergunakan oleh pemimpin-pemimpin bugis zaman dahulu adalah Mappasiduppa Rapang dalam bahasa Bugis Bone  dalam artian secara tekstual adalah mempertemukan harapan-harapan dalam masyarakat dengan cara duduk melingkar dengan bersila membicarakan permasalahan untuk mecapai sebuah solusi. ( sumber : materi Advokasi Oleh Ukkas AR)

Budaya Mappasiduppa Rapang untuk mencapai mufakat sudah dipraktekkan suku Bugis  sejak Zaman dahulu. Kata Mappasiduppa Rapang secara harfiah adalah mempertemukan harapan-harapan dalam sebuah permasalahan dengan model duduk bersama. Namun secara konseptual merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan kepentingan-kepentingannya serta harapan-harapannya dalam rangka mencari solusi atas permasalahan yang mereka hadapi. Mappasiduppa Rapang juga bisa diartikan sebagai wadah yang memediasi antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah (Raja).

Tradisi Mappasiduppa Rapang telah dilakukan sejak lama oleh masyarakat Bugis, sebagai ruang bersama untuk bermusyawarah dan bermufakat dalam rangka mencari solusi atas persoalan yang tengah dihadapi masyarakat.

Dahulu kala, para orang tua Bugis  sering duduk dan berkumpul bersama untuk membicarakan suatu masalah dan mencari solusinya.

Permasalahan kehidupan masyarakat selalu diselesaikan dengan duduk bersama dengan konsep Mappasiduppa Rapang. Pelaksanaannya dapat bersifat resmi maupun tidak resmi. Mulai dari tingkat paling kecil dalam keluarga, antar keluarga, dalam kampung, antar kampung, dalam kerajaan/negara, hingga antara kerajaan/negara.

Yang sifatnya tidak resmi biasanya dilakukan dalam lingkungan keluarga atau antar keluarga. Hal yang dibicarakan adalah persoalan-persoalan keluarga, seperti perkawinan, lamaran dan sebagainya. Sedangkan hal yang menyangkut persoalan masyarakat atau keputusan penting dalam suatu kampung atau kerajaan, biasanya dilaksanakan secara resmi, yang dipimpin oleh seorang Raja atau Pabbicara Raja (yang dituakan menurut adat) sebagai pemimpin atau raja.

Warga atau masyarakat yang dimintai pendapat, mengemukakan pendapatnya walaupun pendapat yang diberikannya sama dengan peserta lain atau telah dikemukakan terlebih dahulu oleh warga sebelumnya.

Apabila seorang peserta tidak setuju atas suatu hal, maka ia harus mengungkapkan secara langsung dalam musyawarah tersebut, apa yang menjadi alasannya sehingga tidak setuju. Alasan tersebut harus diungkapkan secara rasional.

keputusan yang di ambil oleh seorang raja pun memiliki aturan yaitu dengan dasar pappasenna arung matajatta (To Manurung) :
1. Aja muala pettu wicara narekko liwanna rennumu (jangan memutuskan perkara ketika engkau lagi bergembira)
2. Aja muala pettu wicara narokko liwanna caimu (jangan memutuskan perkara jika engkau lagi marah)
Aja muala pettu wicara nerekko liwana essomu (jangan engkau memutuskan suatu perkara jika engkau sedang dalam keadaan marah)

Dasar-dasar filosofi inilah yang membuat masyarakat bugis memiliki karakter seketika ia memimpin baik dalam keluarganya, kelompok masyarakat atau sebuah kerajaan. (*)