Pemerintah dan DPR Jangan Remehkan Tuntutan Mahasiswa -->
Cari Berita

Pemerintah dan DPR Jangan Remehkan Tuntutan Mahasiswa


Bugiswarta.com, JAKARTA -- Aksi demonstrasi penolakan berbagai produk legislasi di beberapa daerah ditanggapi oleh Ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin.

Razikin menilai penolakan rakyat terutama oleh mahasiswa terhadap berbagai rancangan produk legislasi hari-hari semakin meluas dan terjadi hampir di seluruh daerah. "Itu menandakan ada yang salah dalam berbagai produk rancangan legislasi tersebut," ujar Razikin, Rabu (25/9/2019).

Dia berpendapat, aksi penolakan oleh mahasiswa itu harus menjadi perhatian bagi eksekutif dalam hal ini Presiden Jokowi dan juga legislatif. "Saya berharap kedua institusi negara tersebut tidak underestimate terhadap tuntutan mahasiswa seperti yang di pertontonkan oleh Menkumham Yasonna Laoly di ILC TVOne tadi malam," jelasnya.

Razikin menyesalkan Menko Polhukam Wiranto yang menuding aksi mahasiswa kemarin ditunggangi oleh kelompok tertentu. Dikatakannya, Wiranto harusnya lebih bijak menyikapi dan merespons tuntutan mahasiswa, bukan mengeluarkan tudingan yang justru dapat memicu amarah mahasiswa.

"Kita harus beranjak dari cara-cara lama yang sifatnya koersif dalam menangani aksi mahasiswa," katanya.

Intinya, kata dia, baik presiden maupun DPR silakan mengkonsolidasikan lagi berbagai rancangan produk legislasi tersebut dan membuka seluas-seluasnya akses publik secara deliberatif. "Sehingga produk legislasi yang dihasilkan kalau tidak mampu memenuhi kepentingan dan harapan rakyat secara umum, paling tidak jangan terlalu jauh jarak antara apa yang dikehendaki oleh produk legislasi dengan harapan rakyat," katanya.

Adapun mengenai Undang-undang KPK hasil revisi, dia mengidentifikasi ada banyak catatan yang berpotensi menghambat efektifitas pemberantasan korupsi. Kendati demikian, dia meminta para mahasiswa agar dapat menggunakan kanal konstitusional sebagai jalan untuk menolak atau membatalkan pasal-pasal yang dinilai menghambat atau melemahkan KPK.

"Dengan demikian, kita menjadi bagian dalam mewujudkan ketertiban hukum," pungkasnya.

Artikel Ini Tayang di Sindonews