Jalan Rusak Penyebab Kematian -->
Cari Berita

Jalan Rusak Penyebab Kematian

Oleh: Widya Azuraa, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMI

BUGISWARTA.com, OPINI -- Tim Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar dianggap acap merespon laporan banyak masyarakat terhadap jalan rusak.

Melalui Satgas Sapu Lubang jalan inilah yang mengatasi jalan berlubang dan tikungan tajam yang seringkali menyebabkan terjadi  kecelakaan hingga merenggut nyawa.
Masalah jalan rusak terkadang masih dianggap remeh oleh sebagian orang, namun kenyataannya banyak sekali nyawa melayang akibat jalan rusak tersebut.
Polda Sulsel mencatat jumlah masalah jalan di kota Makassar pada tahun 2018, 36 jalan rusak, jalan berlubang 56, licin 14, tidak ada rambu 6 dan tikungan tajam 12.
Serta jumlah pengendara yang mengalami kecelakaan akibat laka lintas sebesar 7.559.
Melihat jumlah korban jiwa diatas artinya masih banyak jalan raya di kota Makassar yang tidak memadai atau belum ideal untuk digunakan. Padahal selama ini banyak sekali masyarakat yang mengapresiasi kerja DPU dalam menjalankan tugasnya.
Laporan yang dilemparkan langsung kepada Dinas PU untuk segera menindak dan menerjunkan timnya untuk memperbaiki jalan rusak nampak memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga setempat maupun pengguna jalan.
Totalitas DPU disambut baik banyak masyarakat, namun bagaimana dengan tingkat kecelakaan akibat jalan rusak yang dari tahun 2017 tidak menurun secara signifikan?.
 Siapa yang salah dalam kecelakaan ini? Dinas Pekerjaan umum mengkerahkan timnya untuk melakukan patroli, mencari dan memperbaiki jalan yang rusak.
Tetapi masih sering ditemukan lubang di jalan raya. Ditambah lagi jalan berlubang dipenuhi air tergenang yang seringkali menipu pengguna jalan, ketika dilewati lubangnya sangat besar sehingga terjadilah kecelakaan.  
Memang masih banyak di beberapa sudut kota jalan yang rusak, namun karena kepadatan dan jumlah fasilitas jalan di Makassar yang tidak sedikit menyebabkan DPU perlu mengerjakan dan memperbaiki semuanya dalam waktu yang tidak sedikit.
 Satu per satu akan disentuh oleh bantuan pemerintah. Melihat anggaran yang dimiliki tidak bisa serta merta menyelesaikan semua jalan rusak yang ada.
 Juga pada hakikatnya pengguna kendaraan yang sering terlibat kecelakaan adalah mereka yang ugal-ugalan.
 Bisa saja melewati jalan rusak namun tidak apa-apa jika mengamati jalan dengan baik, jika terburu-buru maka jalan rusak tidak dikira-kira sontak membuat pengguna jalan tersenta.
Dan mencoba menghindari jalan namun tidak dapat mengontrol kendaraan sehingga terjadilah kecelakaan.
Sekiranya kecelakaan itu pure karena jalan yang rusak, korban maupun keluarga bisa menuntut pemerintah dengan ketentuan bahwa jalan tersebut memang tidak pernah dilirik oleh Dinas PU untuk ditindaklanjuti dalam hal perbaikan.