Statuta Perguruan Tinggi Swasta Jangan Hanya Jadi Dokumen Bacaan Penyelenggara dan Pengelola -->
Cari Berita

Statuta Perguruan Tinggi Swasta Jangan Hanya Jadi Dokumen Bacaan Penyelenggara dan Pengelola

BUGISWARTA.com, MAKASSAR. Statuta perguruan tinggi merupakan peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional perguruan tinggi.

Demikian ditegaskan Wakil Rektor IV Universitas Coktoaminoto Makassar (UCM), Dr. Lukman Daris, S.Pi, M.Si kepada media, Selasa (4/12/2018).
Dijelaskan, penyusunan statuta yang baru  sesuai tuntutan Permenristekdikti No.16/2018, jangan  hanya merupakan dokumen yang   menjadi bacaan wajib bagi penyelenggara dan pengelola PTS.
Tapi betul-betul menjadi peraturan dasar pengelolaan PTS yang mampu implementasikan, baik penyelenggara maupun pengelola PTS tersebut, tandas Dosen Dipekerjakan LLDIKTI IX di UCM ini.
Sistem pengelolaan perguruan tinggi, mengatur antara lain organisasi perguruan tinggi, tatacara pengangkatan pimpinan organisasi pengelola perguruan tinggi, termasuk sistem pengendalian dan.pengawasan internal penguruan tinggi.
Kenyataan beberapa PTS menunjukkan hampir semua perguruan tinggi swasta, penyelenggara dan pengelolanya  se-darah atau satu keluarga, kata doktor ilmu-ilmu pertanian PPs-Unhas ini.  
Misalnya,  ketua yayasan dan rektor atau pimpinan PTS memiliki ikatan keluarga yang cukup dekat, sehingga pelaksanaan check and balance sulit dilaksanakan.
Lihat Juga Video Ini 
Statuta yang akan disusun oleh perguruan tinggi swasta, sudah seharusnya mampu mengantisipasi hal tersebut, kata mantan Kepala Bidang Perikanan dan Kelautan DKPK Kabupaten Maros 2010-2015 ini