Bugiswarta.com, Soppeng -- Proyek yang digarap oleh PT Olga Anugrah Pradana melalui intansi
Dinas Pekerjaan Umum (PU) berupa Pembangunan Embung Pottingeng tidak mampu
diselesaikan sesuai dengan kontrak kerja.
Hal tersebut diungkap PPK Embung Pontingeng Suharto kepada
Bugiswarta.com bahwa pekerjaan bendungan tersebut tidak terselesaikan
sebagaimana dalam perjanjian.
"Tidak dapat menyelesaikan dengan waktu yang di tentukan
tetapi kami memberikan waktu sampai 31 Desember ini untuk menyelasaikan embung
pontingeng," ungkapnya.
Akibat dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu hal ini memberikan dampak pada distribusi air ke warga utamanya pelanggan Perusaan Daerah Air Minum (PDAM)
“tidak menyebrang ke Tahun 2019, terlambat karena ada penambahan
volume sayap,”ungkapnya
Hingga berita ini diturunkan pihak PT Olga Anugrah belum
berhasil dikonfirmasi oleh bugiswarta.com.
Mansur/Usman