Bawaslu Jelaskan Soal APK 'Pakui' Pohon di Soppeng -->
Cari Berita

Bawaslu Jelaskan Soal APK 'Pakui' Pohon di Soppeng

Alat peraga kampanye dengan Foto mantan kadis Pertanian Sulawesi Selatan Lutfi Halide terlihat menancap dipepohonan di Jalan Samudra Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng
Bugiswarta.com, Soppeng -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menjelaskan aturan soal adanya alat perag kampanye (APK) yang memaku di deretan pepohonan yang ada diwilayah kerjanya.

Dalam penjelasannya menyebutkan aturan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup tentang larangan pemasangan baliho dan banner pada Pohon, yaitu UU RI Nomor 32 thn 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sebaiknya untuk pemasangan APK di pohon tidak memaku, kasian pohonnya apalagi pohon susah tumbuh dan sudah musim kemarau lagi," ujar salah satu komisioner Bawaslu Soppeng, Abd. Jalil kepada Bugiswarta.com, Minggu 21 Oktober 2018

Ia juga mengatakan meminta semua elemen masyarakat agar berpedoman pada perundang-undangan dan taat pada aturan yang ada dalam melakukan kampanye termasuk dalam pemasangan APK. 

"Selama tidak melanggar Pasal 280 tidak memenuhi syarat formil dan materi, hanya koridor Lingkungan Hidup yang berhak menegur," tuturnya

Masuk pada tahapan kampanye calon anggota Legislatif (Caleg) DPRD, DPR, DPD dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sejumlah alat peraga kampanye (APK) sudah terpasang di pepohonan sepanjang jalan Kota Watansoppeng. 
Lihat Juga Video Supriansa SH,MH

Mansur/Usman