Terjerat Korupsi Dana BSPS Anggaran 2012, Kejati Sulsel Jemput Terpidana di Bone -->
Cari Berita

Terjerat Korupsi Dana BSPS Anggaran 2012, Kejati Sulsel Jemput Terpidana di Bone



Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat menjemput Terpidana Kasus Dana BSPS di Kejari Bone
BUGISWARTA.com, Bone---Setelah di Vonis pada 3 Oktober 2017 kemarin, Sanatang yang merupakan terpidana Kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swasembada (BSPS) di jemput oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Bone di kediamannya Jalan Jenderal Sudirman. Jum'at 07/9/2018.

Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan berdasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 30/Pid. Sus.TPK/2017 PN Makassar tanggal 3 Oktober 2017 dan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 05/R.4.12/Ft.1/07/2018.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Salahuddin membenarkan, jika Sanatang merupakan terpidana kasus Bantuan Dana Stimulan perumahan swadaya Kabupaten Bone pada anggaran Tahun 2012 lalu.

"Terpidana terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Makssar No.30/pid.sus.tpk/2017 tanggal 03 Oktober 2017," Kata Salahuddin.

Sebelumnya, Intelijen Kejati Sulsel dan Kejagung RI bekerjasama Tim Ekeskutor Kejari Bone juga telah mengamankan

1. Nilawati Umar Binti Abd Rahman Saud, Status Terpidana Korupsi Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Daerah Bone TA 2012. Putusan Pidana Penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs pidana kurungan 1 (satu) bulan.

Dasar :
1. Putusan Pengadiln Negeri Makassar Nomor : 30/Pid. Sus.TPK/2017 PN Makassar tanggal 3 Oktober 2017
2. Surat Perintah Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 05/R.4.12/Ft.1/07/2018

Nilawati Umar Binti Abd. Rahman Saud merupakan terpidana dalam  perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2012 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 604.482.050,- (enam ratus empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima puluh rupiah)

Diamankan di Alamat Jl Veteran Bajoe No.11 Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone
Hari/tanggal : Kamis, 19 Juli 2018
Waktu :  09.00 WITA

2. Aditriana, S.Pd Bin H Machdali, status Terpidana Korupsi Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Putusan Pidana  1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs pidana kurungan 1 (satu) bulan.

Dasar :
1. Putusan PN Makassar Nomor : 32/Pid.Sus.TPK/2017/PN.MKS, tanggal 3 Oktober 2017
2. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 06/R.4.12/Ft.1/07/2018

Aditriana, S.Pd Bin H. Machdali merupakan terpidana dalam  perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2012 sebesar Rp. 2.370.000.000,- (dua milliar toga ratus tujuh puluh juta rupiah).

Diamankan di
Alamat : Perumnas Tibojong Blok C No. 90 Kel. Tibojong Kec. Tanete Riattang Kab. Bone
Hari/tanggal : Selasa, 24 Juli 2018
Waktu :  08.30 WITA. (SHR-BW)