NCID : Temuan Daftar Pemilih Ganda, Tanda-Tanda Konspirasi Terselubung dalam Pilkada -->
Cari Berita

NCID : Temuan Daftar Pemilih Ganda, Tanda-Tanda Konspirasi Terselubung dalam Pilkada

Bugiswarta.com, Jakarta -- Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman mengatakan, salah satu masalah klasik yang selalu terjadi dalam setiap pemilihan umum di Indonesia adalah masih maraknya ditemukan pemilih ganda, bahkan yang paling parah beberapa waktu lalu Panwas Kabupaten Brebes menemukan 1 NKK dengan 946 Anggota Keluarga. Hal ini tentu menunjukan masih buruknya kualitas kerja dari pihak penyelenggara pemilu (KPU).

“Ini merupakan kesalahan kesekian kali yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menginput data pemilih padahal PPS sendiri dibentuk oleh KPU. Melihat kejadian seperti ini terjadi secara terus menerus dalam setiap pemilihan, saya kira patut diduga adanya konspirasi terselubung yang ingin menunggangi demokrasi Indonesia untuk kepentingan para pihak tertentu bahkan bisa saja dilakukan oleh penguasa untuk melanggengkan kepentingan politiknya” tutur Jajat.

Jajat menilai  selama kekacauan seperti ini terus terjadi maka kualitas dari hasil pemilu akan diragukan, dalam kaitannya pemilihan kepala daerah maupun pileg ataupun Pilpres jika diselenggarakan oleh pihak yang tidak berkopeten akan menghasilkan pemimpin boneka yang bisa ditunggangi sesuai dengan kemauan dari penguasanya, bahkan jika penguasanya seorang kapitalis, tidak menutup kemungkinan pemimpin daerah yang dihasilkan juga seorang kapitalis.

“Dalam hal ini diperlukan solusi cepat mengingat sudah memasuki tahapan tahun politik, salah satunya adalah penunjukan petugas PPS tidak asal tunjuk atau hanya berdasarkan kedekatan, selain itu jika kesadaran politik warga tinggi bisa saja akan terjadi sweeping pemilih seperti yang terjadi dalam pilkada Jakarta beberapa waktu lalu akibat adanya kekhawatiran terjadinya mobilisasi masa dari luar daerah dengan memanfaatkan pemilih ganda, jika dibiarkan terjadi tentu hal ini akan membahayakan karena akan menimbulkan konflik horizontal”

Disisi lain teknis tentang pemilihan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilihan Gubernur, bupati dan walikota, disebutkan ada enam syarat untuk menjadi pemilih diantaranya adalah genap berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin pada hari pemungitan suara pilgub, tidak sedang terganggung jiwanya dan ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilih oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan  hukum tetap, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dalam hal pemeilih belum memiliki KTP elektronik dapat menggunakan surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil” tutup Jajat.