PT. Bank Sulselbar Cabang Kepulauan Selayar Sponsori Sosialisasi Perbup Nomor 94 Tahun 2017 -->
Cari Berita

PT. Bank Sulselbar Cabang Kepulauan Selayar Sponsori Sosialisasi Perbup Nomor 94 Tahun 2017

Bugiswarta.com, Selayar -- Sosialisasi peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pelaksanaan pertanggung jawaban transaksional non tunai pada semua tingkatan bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) oleh keuangan daerah dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainuddin, SH., MH.

Rangkaian acara sosialisasi peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 94 Tahun 2017 yang dipusatkan di ruang pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar ini, disponshori oleh PT. Bank Sulselbar.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainuddin, SH., MH, Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar, Dr. Ir. Marjani Sultan, M,Si, Inspektur kabupaten, Ar. Krg. Magassing, SH., MH, Pimpinan PT. Bank Sulselbar Cabang Kep. Selayar, Nursjam Amstrong, SE, jajaran Asisten Lingkup Setda, Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), bendahara OPD, Camat, Lurah.

Kepala bagian humas Setda Kepulauan Selayar, Hj. Patta Tuleng, S.Sos., M.Si menandaskan, acara sosialisasi peraturan bupati Nomor 94 tahun 2017, diikuti oleh kurang lebih seratus lima puluh orang peserta.

Membuka rangkaian kegiatan sosialisasi, Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainuddin, SH., MH menyampaikan ucapan terima kasih atas respon, atensi dan peran serta PT. Bank Sulselbar Cabang Kep. Selayar yang telah menjadi sponshor utama terselenggaranya kegiatan sosialisasi peraturan bupati.

Wabup menyebut, kegiatan sosialisasi peraturan bupati didasarkan pada pencanangan gerakan nasional non tunai oleh Gubernur Sulsel yang  telah dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2014, sebagai salah satu fokus aksi pencegahan korupsi (FPK) 2016-2017, berdasarkan Inpres No. 10 tahun 2016, tanggal 14 November 2016.

Lebih lanjut, wabup menjelaskan bahwa transaksi non tunai (TNT) bukan barang baru dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Terbukti, selama ini proses pembayaran belanja modal, belanja barang, belanja hibah, belanja banso,s dan bantuan keuangan daerah telah dilakukan secara non tunai melalui aplikasi SP2DLS. Aplikasi dan metode transaksional non tunai juga akan diterapkan menyusul, pada sistem belanja barang, jasa, belanja ATK, biaya makan minum rapat, kegiatan penggandaan, dan perjalanan dinas.

Penerapan transaksional non tunai untuk kesemua item dimaksud, akan diberlakukan secara efektif, terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2018 mendatang.  Terkait akan hal tersebut, dia berharap, kegiatan sosialisasi perbup bertema “Implementasi transaksi non tunai dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi”  yang digelar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan menggandeng PT. Bank Sulselbar dapat membuka cakrawala berpikir dan menambah luasan wawasan pengguna anggaran (PA) pejabat penata usahaan keuangan daerah (PPK) dan bendahara penerima atau pengeluaran mengenai tata cara pertanggung jawaban TNT dalam sistem penatausahaan keuangan daerah.

Sosialisasi perbup diharapkan akan mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, ekomis, efisien, dan akuntabel, hingga pada akhirnya hal tersebut akan mendukung usaha serta kerja keras aparat pemerintah kabupaten dalam mempertahankan opini WTP di tahu-tahun mendatang.

 (Fadly Syarif/usman)