Bugiswarta.com,
Selayar -- Sosialisasi peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pelaksanaan
pertanggung jawaban transaksional non tunai pada semua tingkatan bendahara
organisasi perangkat daerah (OPD) oleh keuangan daerah dibuka secara resmi oleh
Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainuddin, SH., MH.
Rangkaian
acara sosialisasi peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 94 Tahun 2017 yang
dipusatkan di ruang pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar ini, disponshori oleh
PT. Bank Sulselbar.
Hadir
dalam acara sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H.
Zainuddin, SH., MH, Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar, Dr. Ir. Marjani
Sultan, M,Si, Inspektur kabupaten, Ar. Krg. Magassing, SH., MH, Pimpinan PT.
Bank Sulselbar Cabang Kep. Selayar, Nursjam Amstrong, SE, jajaran Asisten
Lingkup Setda, Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), bendahara OPD, Camat,
Lurah.
Kepala
bagian humas Setda Kepulauan Selayar, Hj. Patta Tuleng, S.Sos., M.Si
menandaskan, acara sosialisasi peraturan bupati Nomor 94 tahun 2017, diikuti
oleh kurang lebih seratus lima puluh orang peserta.
Membuka
rangkaian kegiatan sosialisasi, Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H.
Zainuddin, SH., MH menyampaikan ucapan terima kasih atas respon, atensi dan
peran serta PT. Bank Sulselbar Cabang Kep. Selayar yang telah menjadi sponshor
utama terselenggaranya kegiatan sosialisasi peraturan bupati.
Wabup
menyebut, kegiatan sosialisasi peraturan bupati didasarkan pada pencanangan
gerakan nasional non tunai oleh Gubernur Sulsel yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus
2014, sebagai salah satu fokus aksi pencegahan korupsi (FPK) 2016-2017,
berdasarkan Inpres No. 10 tahun 2016, tanggal 14 November 2016.
Lebih
lanjut, wabup menjelaskan bahwa transaksi non tunai (TNT) bukan barang baru
dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Terbukti,
selama ini proses pembayaran belanja modal, belanja barang, belanja hibah,
belanja banso,s dan bantuan keuangan daerah telah dilakukan secara non tunai
melalui aplikasi SP2DLS. Aplikasi dan metode transaksional non tunai juga akan
diterapkan menyusul, pada sistem belanja barang, jasa, belanja ATK, biaya makan
minum rapat, kegiatan penggandaan, dan perjalanan dinas.
Penerapan
transaksional non tunai untuk kesemua item dimaksud, akan diberlakukan secara
efektif, terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2018 mendatang.
Terkait
akan hal tersebut, dia berharap, kegiatan sosialisasi perbup bertema
“Implementasi transaksi non tunai dalam mewujudkan akuntabilitas dan
transparansi” yang digelar Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Selayar dengan menggandeng PT. Bank Sulselbar dapat membuka
cakrawala berpikir dan menambah luasan wawasan pengguna anggaran (PA) pejabat
penata usahaan keuangan daerah (PPK) dan bendahara penerima atau pengeluaran
mengenai tata cara pertanggung jawaban TNT dalam sistem penatausahaan keuangan
daerah.
Fadly Syarif/USman