Ketua KPU Beberkan Kendala Tekhnis Pemilu -->
Cari Berita

Ketua KPU Beberkan Kendala Tekhnis Pemilu

Bugiswarta.com, Selayar -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Hasiruddin Yudisthira memimpin rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan apel siaga dan coklit serentak di sebelas wilayah kecamatan daratan dan kepulauan.

Pelaksanaan rapat koordinasi yang melibatkan ketua dan jajaran PPK dari sebelas wilayah kecamatan daratan dan kepulauan ikut dihadiri anggota divisi data dan program, Andi Nastuti, bersama anggota divisi hukum dan pengawasan KPU Kepulauan Selayar, Muhammad Karyadin.

Sejumlah persoalan penting dibahas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Hasiruddin Yudisthira di hadapan para ketua dan anggota PPK dari masing-masing kecamatan mulai. Persoalan tersebut diantaranya, permasalahan pemuktahiran jumlah wajib pilih, data penduduk, jumlah kepala keluarga, sampai  dengan persoalan kendala tekhnis yang dimungkinkan akan dihadapi oleh para PPK, selaku penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.

Selain membahas tekhnis pelaksanaan coklit serentak, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar juga ikut membahas persoalan seremonial tradisi kearifan lokal yang akan mengiringi pelaksanaan coklit serentak, Sejumlah penegasan penting disampaikan  Hasiruddin Yudisthira dihadapan para ketua PPK dan PPDP, diantaranya penjelasan terkait dengan tekhnis pelaksanaan pemungutan suara bagi warga masyarakat yang tidak mampu mendatangi dan atau mengunjung TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.

Hasiruddin menegaskan, tahapan penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan balon gubernur, pemilu legislatif, dan Pilpres sangat jauh mengalami perubahan dari pemilu-pemilu sebelumnya, sebab masyarakat tidak lagi diwajibkan untuk menyalurkan suara dan atau memilih ke TPS.
Persoalan memilih, sepenuhnya menjadi hak prerogatif masyarakat dan bukan lagi sebuah hal yang mutlak untuk dilakukan oleh seorang warga negara. Penyelenggara pemilu juga tidak lagi diperkenankan untuk mendatangi dan atau mengunjungi rumah warga masyarakat yang sedang sakit di hari H pelaksanaan pemilihan.

Selain dilarang melakukan kunjungan rumah, penyelenggara pemilu juga tidak lagi diperkenankan mendirikan TPS di dalam lokasi Rumah Tahanan (Rutan) dan rumah sakit. Meski demikian, Hasiruddin optimis, hal ini sama sekali tidak akan mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Terkait dengan kebijakan pelarangan kunjungan rumah, Hasiruddin meminta bantuan inisiatif masing-masing keluarga untuk semaksimal mungkin bisa mendatangkan dan atau mengantar anggota keluarganya yang sedang sakit ke TPS agar mereka tak kehilangan hak demokrasinya. 
Inisiasi partai politik juga sangat diharapkan untuk dapat menfasilitasi warga masyarakat yang sedang sakit agar tetap bisa datang dan menyalurkan hak pilihnya ke lokasi TPS terdekat. 

Persoalan pelarangan mendirikan TPS di dalam lokasi Rumah Tahanan dan rumah sakit rencananya akan disiasati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar dengan menempatkan TPS di lokasi yang berdekatan dengan rutan dan atau rumah sakit.

Sungguhpun harus diakui bahwa hal tersebut tak terlepas dari permasalahan  kebijakan perizinan dari pihak Kejaksaan, Pengadilan, Rutan, dan managemen rumah sakit yang berhak penuh mengatur serta memberikan keluasan bagi penghuni rutan dan atau pasien untuk menyalurkan hak pilihnya ke lokasi TPS yang telah disiapkan PPK.  

(fadly syarif)