Regulasi IMB Usaha Sarang Burung Walet dari Instansi Terkait Belum Ada -->
Cari Berita

Regulasi IMB Usaha Sarang Burung Walet dari Instansi Terkait Belum Ada

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone, Drs. A. Muhammad Akbar, MM
BUGISWARTA.com, Bone -- Usaha Sarang Burung walet kini makin digemari oleh masyarakat Kabupaten Bone, hal ini dikarenakan keuntungan dari usaha tersebut dianggap cukup menjanjikan.

Dibalik maraknya usaha sarang burung walet yang dilakukan oleh masyarakat baik yang ada di perkotaan maupun di pedesaan, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pengusaha sarang burung walet tersebut mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kebanyakan bertingkat.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone, Drs. A. Muhammad Akbar, MM yang kami temui di ruang kerjanya menuturkan bahwa pemerintah izin bangunan untuk usaha burung walet belum ada regulasi khusus yang mengatur dan beberapa pengusaha sarang burung walet mengambil Izin Mendirikan Bangunan untuk usaha dengan ketentuan di lantai dasar ada usaha yang dijalankan.

"Regulasi khusus sarang burung walet belum ada sehingga beberapa masyarakat yang membangun sarang burung walet mengambil izin mendirikan bangunan usaha dimana ada usaha yang dijalankan," ungkapnya.

Andi Akbar juga menjelaskan bahwa untuk pembuatan regulasi itu dibuat oleh instansi terkait dan dan jika sudah ada regulasi maka menerbitkan izinnya akan bisa dilayani.

"Untuk regulasinya itu dibuat oleh instansi terkait dan jika sudah ada regulasi maka pembuatan izin usaha burung waletnya akan bisa diproses di sini," kuncinya.

ASRUL/MULIANA AMRI