Lemlit Universitas Negeri Makassar Gelar Klinik Hak Paten -->
Cari Berita

Lemlit Universitas Negeri Makassar Gelar Klinik Hak Paten




BUGISWARTA.com, Makassar -- Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Negeri Makassar menggelar Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pencapaian Output Penelitian, Kamis, 7 September 2017 di lantai 7 Menara Pinisi UNM.

Kegiatan ini diikuti oleh 23 dosen di lingkup UNM. Adapun yang menjadi pemateri adalah Ketua Tim Pakar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI, Prof. Dr. Ir. Suprapto DEA.

Rektor UNM, Prof. Dr. Husain Syam, M.TP dalam pengarahannya meminta kepada para dosen untuk membuat penelitian yang berpotensi untuk mendapatkan hak paten.

 "Kita ingin tidak hanya sekedar meneliti, tetapi harus mampu memperoleh dokumen atau hak paten," pintanya.

Prof. Dr. Husain Syam, M.TP juga berharap ke depannya UNM bisa masuk 10 besar teratas perguruan tinggi negeri berdasarkan aspek penelitian. 

"Kita sudah berhasil masuk 5 besar untuk aspek sumber daya manusia, target kita selanjutnya masuk 10 besar dalam aspek penelitian," ketannya.

Sementara itu, Dr. Ir. Suprapto DEA menuturkan bahwa kekayaan intelektual merupakan suatu hasil olah pikir (hasil karya) manusia di bidang IPTEKS dan merupakan hasil pemecahan/solusi atas masalah yang dihadapi manusia. 

"Sementara HAKI merupakan hak yang timbul atas hasil olah pikir manusia yang menghasilkan produk atau proses yang berguna untuk manusia," jelasnya.

Dosen Institut Teknologi Sepuluh November ini menambahkan bahwa untuk mendapatkan hak paten syaratnya utamanya adalah para dosen harus membuat penelitian yang berkaitan dengan teknologi serta memiliki kebaruan baik dari sisi metode, bahan, proses maupun hasil.

 "Di samping itu perlu membandingkan penelitian yang sudah pernah dipatenkan, apakah berbeda atau tidak, kalau berbeda silahkan dilanjutkan," terangnya.

Di Klinik singkat ini, Suprapto lebih banyak berdiskusi dan memberikan masukan kepada para peserta agar penelitiannya kelak bisa berpotensi mendapatkan hak paten.

BURHANUDDIN/MULIANA AMRI