Tahun 2017, Lebih 3000 PTSL Dibagi ke Beberapa Desa di Kabupaten Bone -->
Cari Berita

Tahun 2017, Lebih 3000 PTSL Dibagi ke Beberapa Desa di Kabupaten Bone

Muh. Natsir Arsam, A.Md, Kom, Kasi Penataan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone
BUGISWARTA.com, Bone -- Dalam rangka mewujudkan kehadiran negara di bidang pertanahan dengan memberikan jaminan kepastian hukum Hak Atas Tanah sebagai bukti hak kepemilikan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Oleh karena itu dirasa perlu untuk dilakukan percepatan pendaftaran tanah untuk mengejar presentase tanah terdaftar yang masih di bawah 50% hingga saat ini. Salah satu cara yang ditempuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah melalui program Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (baik pendaftaran tanah pertama kali Konversi/Pengakuan/Penegasan Hak ataupun pendaftaran tanah pertama kali pemberian hak) yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Kasi Penataan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone yang ditemui di ruang kerjanya menuturkan bahwa PTSL ini bersistem desa lengkap dan kecamatan lengkap dimana difokuskan di satu desa atau pun di satu kecamatan.

"PTSL ini menfokuskan satu desa ataupun satu kecamatan lengkap yang memiliki kelengkapan-kelengkapan pendukung yang lengkap," tutur Muh. Natsir Arsam, A.Md, Kom.

Desa Turu Adae Kecamatan Ponre mendapat 889 bidang pengadaan sertifikat (PTSL),dan 3000 bidang lagi terbagi di beberapa desa yang ada di Kabupaten Bone.

Muh. Natsir pun menambahkan masyarakat menanggung sendiri biaya kelengkapan biaya pendukung, materai dan patok.

"Biaya kelengkapan pendukung, materai dan patok ditanggung oleh masyarakat sendiri," ungkapnya.

ASRUL/MULIANA AMRI