Pendamping Dana Desa Harus Dievaluasi -->
Cari Berita

Pendamping Dana Desa Harus Dievaluasi


BUGISWARTA.com, Jakarta --- Sejumlah perangkat desa hingga kini masih gagap mengelola dana desa yang jumlahnya hampir Rp 1 miliar. Sejauh ini, belum banyak desa memiliki sejarah mengelola dana dalam jumlah besar.
Jumlah dana desa yang dikelola biasanya kecil. Dengan besarnya dana desa saat ini, kemungkinan banyak desa belum familiar dalam pengelolaan keuangan," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim di Yogyakarta, Minggu 6 Agustus 2017 seperti yang dilansir metro tv news.
Hifdzil menjelaskan, perlu ada evaluasi dalam pengelolaan dana desa. Misalnya, seberapa maksimal pendampingan yang diberikan fasilitator dalam pengelolaan dana desa. Sebab, pendamping menjadi bagian penting memberi pengalaman bagi perangkat desa.

"Selama ini sudah ada pendamping, tapi perlu evaluasi," ujarnya.
Selain itu, peranan pemerintah pusat pun sangat penting dalam mengelola dana desa. Dalam hal ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga perlu dievaluasi sejauh mana memberikan pendampingan bagi pemerintah desa.

"Jangan sampai pemerintah pusat membiarkan desa tanpa arah," kata dia.

Menurut Hifdzil, pemerintah desa seharusnya tidak lagi mengalami kebingungan. Asal segalanya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) atau Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJP) sesuai situasi di lapangan.

"Jika dana tidak habis, tak perlu dihabiskan. Pemerintah tak boleh mengurangi (anggaran dana desa). Bisa jadi desa memerlukan dana lebih besar dengan adanya inovasi yang dilakukan tahun berikutnya," ujarnya.
Selama tiga tahun terakhir, alokasi dana desa pun terus meningkat, yakni Rp20,76 triliun di 2015 dengan rata-rata dana per desa Rp280,3 juta, pada 2016 sejumlah Rp46,98 tiliun dengan rata-rata dana per desa Rp643,6 juta, dan pada 2017 mencapai Rp60 triliun dengan rata-rata per desa Rp800,4 juta.

Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pada 2016 terdapat 300 laporan penyelewengan alokasi dana desa. Kepolisian menyatakan 61 tersangka masuk tahap penyelidkan. Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan adanya 62 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 18 miliar. 
USMAN/MULIANA AMRI