PAD Soppeng Tahun 2017 Mencapai 73,13% -->
Cari Berita

PAD Soppeng Tahun 2017 Mencapai 73,13%


BUGISWARTA.com, Soppeng -- Pemerintah Daerah (Pemda) Soppeng, dalam hal ini Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak, SE menghadiri rapat evaluasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dibuka dengan resmi di Aula Kantor Gabungan Dinas, jalan Salotungo Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Rabu 30 Agustus 2017.

Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak mengatakan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya bagi kabupaten/kota berkonsekuensi terhadap pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pemerintahan, kontribusi pendapatan asli daerah dalam menopang pelaksanaan pembangunan yang berlanjut.

"Selama tahun anggaran 2017 penerimaan pajak daerah secara kumulatif sampai saat ini baru mencapai Rp. 8.006.710.681 atau baru mencapai 73,13%," ungkap Kaswadi.

Lanjut Bupati Soppeng, sebelumnya target yang telah ditetapkan pada APBD 2017, sementara penerimaan retribusi dari Tiga Puluh Enam Milyar Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah atau baru mencapai 88,66% dari target pendapatan APBD 2017, sehubungan berkaitan dengan hal tersebut di atas telah mencerminkan bahwa pajak dan retribusi daerah belum memberikan konstribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan oleh karena itu perlu segera dilakukan optimalisasi sumber-sumber PAD untuk meningkatkan kemampuan keuangan dan pembiayaan daerah. Jelasnya

Dalam memberikan kewenangan ada beberapa yang menjadi perhatian khusus dalam memungut pajak di antaranya:
1. Memperluas basis penerimaan yaitu dengan mengidentifikasi pembayar pajak dan retribusi yang potensial dengan memperbaiki basis data objek, menghitung potensi kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan.

2. Memperkuat proses pemungutan dengan peningkatan kualitas komunikasi ketegasan para penagih pajak dan retribusi daerah.

3. Meningkatkan pengawasan dengan melakukan inspeksi pajak dan retribusi, menerapkan sanksi bagi penunggak pajak dan retribusi daerah.

4. Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan dengan jalan penyederhanaan administrasi perpajakan dan mewajibkan pelaporan pajak dan retribusi daerah secara berkala. 

5. Memaksimalkan pelayanan pajak dan retribusi keliling dalam rangka memudahkan pembayaran oleh wajib pajak dan wajib retribusi.

MANSUR/MULIANA AMRI