Menang Gugatan di PTUN, ASN 'Tolak' Mutasi Bupati -->
Cari Berita

Menang Gugatan di PTUN, ASN 'Tolak' Mutasi Bupati


BUGISWARTA.com, Bone -- Pelaksanaan mutasi eselon III dan eselon IV yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone di gedung PKK, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat menuai penolakan oleh salah seorang Aparatur sipil Negara (ASN) yang akan dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Rabu 9 Agustus 2017.

Andi Muhammad Hidayat Pananrangi yang bertugas di bagian Pengevaluasi Program Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bone, saat megetahui dirinya dimutasi langsung melakukan penolakan.

Ia menilai, undangan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Bone melalui Sekda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia salah alamat yang dialamatkan kepada dirinya, bahkan Andi Hidayat menolak untuk menghadiri pelantikan.

"Saya tahu pelantikan itu sejak pukul 10:00 WITA, makanya saya langsung mengirim pesan ke BKPSDM, kalau surat itu salah alamat," kata Andi Hidayat.

Andi Hidayat menambahkan, penolakan pelantikan tersebut  ia lakukan setelah gugatannya ke PTUN terkait mutasi pada 2013 lalu, ia menangkan di tingkat Mahkamah Agung pada 2015 lalu.

"Saya tidak mengejar jabatan, hanya saja kalau pertimbangan gugatan saya untuk dilantik yah harus ada mekanisme yakni ada pengawasan langsung dari PTUN, bukan kesewenangan Pemda Bone," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Andi Surya Dharma mengatakan jika mutasi ini dilakukan sebagai penyegaran pimpinan di lingkup pemerintahan Kabupaten Bone, apalagi Pemerintah Daerah telah menerima putusan dari pengadilan untuk mengembalikan jabatan setingkat dengan golongannya.

"Apa bedanya, kita itu punya niat baik mengembalikan setingkatnya. Persoalan dia tidak hadir kita tunggu apakah dilantik sendiri atau bagaimana. Kita tunggu waktunya," kata Surya Dharma.

SYAHRUDDIN/MULIANA AMRI