Gugatan TUN, Jaksa Kejari Soppeng Menangkan Bupati Soppeng -->
Cari Berita

Gugatan TUN, Jaksa Kejari Soppeng Menangkan Bupati Soppeng


BUGISWARTA.com, Soppeng -- Jaksa Pengacara Negara Kejari Soppeng menangkan Bupati Soppeng atas gugatan Tata Usaha Negara.

Hal tersebut sehubungan dengan proses persidangan Tata Usaha Negera yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan antara A. MUH. IQBAL R., ST., M.Si., BAHTIAR, S.IP., ARTIS, S.Sos, M. RADY, S.Sos. dan H. HIDAYAT, ST. sebagai Penggugat melawan Bupati Soppeng sebagai tergugat.

Selama proses persidangan Tata Usaha Negara, pihak tergugat dalam hal ini Bupati Soppeng melalui Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng untuk mewakili Bupati Soppeng melaksanakan persidangan Tata Usaha Negera yang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negera di Makassar.

Adapun yang menjadi objek sengketa gugatan Tata Usaha Negara adalah SK Bupati Soppeng tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama A. MUH. IQBAL R., ST., M.Si., BAHTIAR, S.IP., ARTIS, S.Sos, M. RADY, S.Sos. dan H. HIDAYAT, ST.

Setelah beberapa kali melakukan persidangan terhadap masing-masing gugatan dari para penggugat sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan, maka masing-masing Ketua Majelis Hakim dari objek sengketa gugatan Tata Usaha Negara tersebut memutuskan dan mengadili dalam pokok sengketa terhadap seluruh gugatan yang diajukan para penggugat ditolak seluruhnya dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya bervariatif sesuai yang diputuskan oleh Majelis Hakim masing-masing dari objek sengketa gugatan Tata Usaha Negara tersebut.

Bahwa sebelumnya Pegawai Negeri Sipil atas nama A. MUH. IQBAL R., ST., M.Si., BAHTIAR, S.IP., ARTIS, S.Sos, M. RADY, S.Sos. dan H. HIDAYAT, ST. diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.


USMAN/MULIA AMRI