Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone, Abdul Malik |
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone Abdul Malik mengatakan sebanyak 17 kali menjalani proses persidangan di Kejaksaan Tipikor Makassar dan akhirnya hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dan dinyatakan terbukti.
"Kita menuntut terdakwa dengan ancaman 1,6 tahun penjara dan setelah dibacakan keputusan terdakwa divonis selama satu tahun penjara, denda Rp.50.000.000 subs satu bulan kurungan, uang pengganti Rp.41.000.000 subs satu bulan penjara," kata Abdul Malik.
Kasus yang menjerat mantan Kepala kantor PDAM Unit Biru ini mulai tahun 2010 sampai April 2015 lalu, Andi Singkeru Rukka telah menerima pendapatan dari uang pembayaran rekening air sebesar Rp 1.647.196.490 dari pelanggan Unit PDAM Biru, namun setelah dilakukan penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Bone menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.652.000.000.
“Terdapat kerugian PDAM Wae Manurunge Bone yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp 652.426.550 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Manurunge Nomor:09/SPI/-PDAM/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015,” lanjutnya.
Selain itu, Andi Singkeru Rukka juga telah melakukan pemasangan air liar sebanyak 59 sambungan tanpa melalui prosedur dengan memungut biaya sebesar 2 juta per-sambungan.
SYAHRUDDIN/MULIANA AMRI