Satu Bulan Setengah Ince Abd. Rahman Gagas Perubahan Kecamatan Buki -->
Cari Berita

Satu Bulan Setengah Ince Abd. Rahman Gagas Perubahan Kecamatan Buki


BUGISWARTA.com, Selayar -- Penyelenggaraan deklarasi open defecation free yang dipusatkan di Kampung Tenro, Desa Bontolempangan, Kecamatan Buki terlewatkan dengan mulus berkat sinergitas kerjasama dan dukungan penuh dari seluruh komponen masyarakat Kecamatan Buki.

Bekal kerja keras, kerja cerdas, serta keikhlasan dari segenap elemen masyarakat kampung Tenro  dan Dusun Tanabau Tenro mengantar Desa Bontolempangan sebagai tuan rumah peraih predikat open defecation free (kawasan bebas buang air sembarangan) yang sekaligus menandai langkah sukses pertama, Camat Buki, Ince Abd. Rachman, S.Sos diawal masa jabatannya sebagai camat menggantikan posisi Dempa, S.Pd.

Meski telah berhasil membuat langkah terobosan diawal masa kepemimpinannya sebagai Camat Buki. Akan tetapi, hal tersebut, tidak lantas membuat Ince Abd. Rachman bertepuk dada dengan kesuksesannya menjadikan Desa Bontolempangan sebagai tuan rumah deklarasi open defecation free (ODF) yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan masyarakat sehat (Germas).

Setelah penyelenggaraan ODF di Desa Bontolempangan, sejumlah langkah terobosan lain tengah dipersiapkan oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Buki diantaranya konsep pembangunan kawasan peternakan terpadu untuk seluruh wilayah desa di wilayahnya.

Konsep tersebut dituangkan Pemerintah Kecamatan Buki dengan memberikan angin segar dan membuka ruang yang seluas-luasnya bagi seluruh jajaran pemdes untuk melakukan penobatan tokoh dan pemuka adat yang diharapkan akan mampu memainkan peran dalam mengatasi masalah-masalah kemasyarakatan di wilayah desanya masing-masing.

Pemerintah desa bahkan diberi kewenangan membuat peraturan desa tersendiri untuk mengatur dan menyelesaikan segala bentuk permasalahan yang timbul di masyarakat.

Kendati demikian, perauran desa diharapkan tetap mengacu serta tidak melampaui ketentuan peraturan dan perundang-undangan di atasnya. Pemerintah desa dan perangkat BPD tidak dilarang untuk membentuk dan merumuskan peraturan desa yang bertujuan untuk mengatur serta memberikan jaminan keamanan bagi seluruh komponen masyarakat dan bukan sebaliknya menyusahkan masyarakat.

Kepala desa  bersama segenap jajarannya diberikan kesempatan untuk berkreasi dan berinovasi dalam merumuskan lahirnya bentuk-bentuk kebijakan berbasis kearifan lokal melalui kesepakatan bersama antara BPD dan pemerintah desa, terang Ince Abd. Racman saat memberikan keterangan pers kepada wartawan pada hari Selasa, (25/07) dini hari, bertempat di rumah kediaman pribadinya di jalur Balangsembo, Kelurahan Putabangung, Kecamatan Bontoharu.


FADLY SYARIF/MULIANA AMRI