Marak Pendirian Bangunan dan Usaha Tanpa Izin, Ini Himbauan PPTSP Soppeng -->
Cari Berita

Marak Pendirian Bangunan dan Usaha Tanpa Izin, Ini Himbauan PPTSP Soppeng



BUGISWARTA.com, Soppeng -- Kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) untuk memberikan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdasarkan catatan dari Dinas PTSP Kabupaten Soppeng menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat yang mendirikan usaha tanpa memiliki Izin Usaha.

"Kami himbau kepada masyarakat Soppeng agar mengurus Izin Usaha dan IMB sebelum mendirikan Bangunan," kata Firman kepada BUGISWARTA.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 12 Juli 2017.

Banyak bangunan dan usaha yang berdiri tanpa memiliki izin termasuk usaha kecil, penjual eceran, usaha bengkel dan beberapa usaha lain yang masih ilegal. 

"Melalui himbauan pemerintah daerah, kami telah menyampaikan di masjid-masjid kemarin agar masyarakat urus izin usaha dan tidak ilegal dalam mendirikan usaha," Firman menuturkan.



Lanjut Firman, kata dia, harapan kami silahkan datang ke kantor PTSP untuk mengurus izin bagi yang belum memiliki.

MANSUR/MULIANA AMRI