Kurang dari 24 Jam, Polres dan Polsek Sinjai Tengah Berhasil Meringkus Pencuri Uang Nasabah BRI -->
Cari Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres dan Polsek Sinjai Tengah Berhasil Meringkus Pencuri Uang Nasabah BRI


BUGISWARTA.com, Sinjai -- Unit Reserse Mobil Kepolisian Resor (Resmob Polres) Sinjai dan Kepolisian Sektor (Polsek) Sinjai Tengah dalam kurung waktu tidak cukup 24 jam, berhasil menangkap pelaku pencurian uang nasabah BRI pada Unit Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah pada Rabu Malam, 12 Juli 2017.

Penangkapan tersebut, atas laporan Pihak BRI unit Kanrung yang mengaku kehilangan uang nasabah yang disimpan pada mobil Teras BRI, menerima laporan tersebut, Polsek Sinjai Tengah dan Resmob Polres Sinjai melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku yang tidak lain adalah Cleaning Service di Unit BRI tersebut.

Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah dalam jumpa persnya kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula ketika polisi menerima laporan adanya kasus pencurian uang Nasabah di Mobil Teras BRI Unit Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah. 

"Menerima laporan tersebut, kami melakukan pengembangan dengan menurunkan Resmob Polres Sinjai dan anggota Polsek Sinjai Tengah untuk meminta keterangan sejumlah saksi dan CCTV dan hasilnya terduga pelaku mengarah kepada JL yang merupakan Cleaning Service di BRI tersebut," Ujarnya.

Adapun hasil penyelidikan polisi, pelaku merupakan pelaku tunggal dan aksinya sudah direncanakan. 

"Pengembangan sementara, pelaku hanya sendiri dan aksinya sudah direncanakan, karena pelaku sebelumnya mengambil kunci dengan alasan untuk membersihkan brangkas. Adapun motifnya, karena persoalan ekonomi yang kata pelaku untuk biaya pernikahan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku bersama barang bukti berupa HP, Kantong Plastik, Baju Cleaning Service, dan uang hasil curian Rp 90.000.000, kemudian diamankan di Polsek Sinjai Tengah, dan selanjutnya di bawah ke Mapolres Sinjai untuk proses selanjutnya. 

"Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tambahnya. 

Sebelumnya, pada Selasa (11 Juli) sekitar pukul 13.00 WITA, pelaku yang diketahui berinisial JL (25) yang juga sebagai warga Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, sekaligus sebagai Cleaning Service di Bank BRI Kanrung, menggasak uang nasabah BRI yang tersimpan dalam mobil teras BRI yang jumlahnya mencapai Rp 90.000.000.

BURHAN/MULIANA AMRI