Dinas PM PTSP Soppeng Tegaskan Akan Tindak Lanjuti Bangunan Tanpa IMB -->
Cari Berita

Dinas PM PTSP Soppeng Tegaskan Akan Tindak Lanjuti Bangunan Tanpa IMB


BUGISWARTA.com, Soppeng -- Menanggapi adanya bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemerintah Daerah (Pemda) Soppeng dalam hal ini lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Soppeng akan menelusuri bangunan tanpa IMB khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah (Latemmamala) Soppeng. 

Bangunan yang diduga belum memiliki IMB yakni
bangunan yang didirikan untuk fungsi kantin RSUD Latemmamala, yang ternyata kini kantin tersebut disewakan lahannya kepihak ketiga.

"Kami hanya sewakan lahan untuk mendirikan bangun kantin dan kami tidak mengetahui tidak memiliki IMB," kata Nirwana, Dirut RSUD Latemmamala kemarin (Kamis 20 Juli 2017) saat dikonfirmasi di ruangannya. 

Sementara itu, Kepala Dinas PM PTSP, Firman mengatakan bahwa untuk mendirikan bangunan harus memiliki IMB yang tentunya harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Kami akan tindak lanjuti bangunan tanpa memiliki IMB karena tidak sesuai dengan Perda, untuk sementara kami akan tunggu rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)," Firman menegaskan.

Dengan pernyataan dari Nirwana selaku Dirut RSUD Latemmamala kemarin, ternyata berkas pihak ketiga untuk IMB belum sampai di Dinas PM PTSP Soppeng namun bangunan tetap dijalankan.

MANSUR/MULIANA AMRI