Pecat PNS Tidak Hormat, Bupati Sinjai Digugat di PTUN -->
Cari Berita

Pecat PNS Tidak Hormat, Bupati Sinjai Digugat di PTUN


BUGISWARTA.com, Sinjai -- Dua terpidana kasus penyalahgunaan jabatan di Sinjai menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Bupati Sinjai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Keduanya dipecat secara tidak hormat setelah adanya keputusan inkrah dari pengadilan, dan kasus gugatan ini masih sementara berjalan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sinjai, Janwar saat ditemui awak media ini diruangannya pada Selasa, (6/6) membenarkan, menurutnya yang melakukan gugatan yakni satunya mantan Kepala Bidang di Dinas Sosial (Marsuki) dan satunya lagi dari mantan Bendahara DPRD Sinjai (Tamrin).

"Saat ini Pemkab memang sedang digugat di PTUN. Mereka menggugat dengan alasan bahwa mereka diberhentikan tidak sesuai aturan, dan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya itu sudah ada di tangan masing-masing yang bersangkutan," Janwar menjelaskan.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sinjai Lukman Dahlan mengatakan terkait pemecatan PNS yang tersandung kasus tersebut sudah sesuai dengan aturan UU yang berlaku.

"Ini kita sementara bolak-balik ke Makassar dengan adanya gugatan itu," terangnya.

Di Sinjai sendiri saat ini Sekda Sinjai Taiyyeb Mappasere bersama Kepala Dinas Sosial Muhlis Isma menjadi terdakwa kasus pembayaran gaji ASN yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar, mereka didakwa karena membayarkan gaji oknum PNS yang telah ingkrah yang semestinya tidak boleh lagi dibayarkan.

BURHAN/MULIANA AMRI