Kabid Trantib Polisi Pamong Praja Soppeng, Amiruddin |
BUGISWARTA.com,
Soppeng -- Pemerintah
Daerah (Pemda) Kabupaten Soppeng mengeluarkan surat edaran satu hari menjelang bulan
Ramadhan. Surat edaran tersebut ditujukan untuk dilakukan penertiban atau
menutup segala aktivitas di rumah bernyanyi (tempat karaoke) selama Bulan Suci Ramadhan. Selasa, 30 Mei 2017.
Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menerima surat edaran tersebut diminta untuk
melakukan penertiban dan mengimbau agar rumah bernyanyi yang biasanya
beroperasi agar berhenti sejenak selama bulan Ramadhan. Penertiban rumah bernyanyi tersebut dimaksudkan
agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama bulan Ramadhan.
Kabid
Trantib Pol PP Amiruddin mengatakan kepada BUGISWARTA.com bahwa selama bulan Ramadhan
ini ia dan personel lainnya selalu melakukan patroli untuk melakukan penertiban
rumah bernyayi, tempat umum, kos-kosan, dan penjual minuman beralkohol.
"Sementara
sudah ada beberapa yang kami amankan barang bukti yang kami temui di lapangan
selama beroperasi dan kami akan upayakan selalu lakukan patroli demi menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai surat yang kami terima dari bupati,” papar
Amiruddin.
Lanjut
Amiruddin, kata dia, untuk sementara data yang kami kantongi rumah
bernyanyi
yang ada di Kabupaten Soppeng sebanyak 17 dari tiga kecamatan yang sudah
dipantau diantaranya Kecamatan Lilirilau, Kecamatan Liliriaja dan
Kecamatan
Lalabata yang kebanyakan selalu beroperasi.
“Kami
himbau kepada pemilik rumah bernyanyi selama bulan Ramadhan agar kiranya
menutup untuk sementara dan apabila ada kami temukan beroperasi maka
konsekuensinya surat izin pemilik rumah bernyanyi kami akan cabut,” Amiruddin
menegaskan.