Sesuai Surat Edaran Bupati, Satpol PP Soppeng Razia Tempat Karaoke -->
Cari Berita

Sesuai Surat Edaran Bupati, Satpol PP Soppeng Razia Tempat Karaoke

Kabid Trantib Polisi Pamong Praja Soppeng, Amiruddin
BUGISWARTA.com, Soppeng -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Soppeng mengeluarkan surat edaran satu hari menjelang bulan Ramadhan. Surat edaran tersebut ditujukan untuk dilakukan penertiban atau menutup segala aktivitas di rumah bernyanyi (tempat karaoke) selama Bulan Suci Ramadhan. Selasa, 30 Mei 2017.
    
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menerima surat edaran tersebut diminta untuk melakukan penertiban dan mengimbau agar rumah bernyanyi yang biasanya beroperasi agar berhenti sejenak selama bulan Ramadhan. Penertiban rumah bernyanyi tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama bulan Ramadhan. 

Kabid Trantib Pol PP Amiruddin mengatakan kepada BUGISWARTA.com bahwa selama bulan Ramadhan ini ia dan personel lainnya selalu melakukan patroli untuk melakukan penertiban rumah bernyayi, tempat umum, kos-kosan, dan penjual minuman beralkohol. 

"Sementara sudah ada beberapa yang kami amankan barang bukti yang kami temui di lapangan selama beroperasi dan kami akan upayakan selalu lakukan patroli demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai surat yang kami terima dari bupati,” papar Amiruddin.


Lanjut Amiruddin, kata dia, untuk sementara data yang kami kantongi rumah bernyanyi yang ada di Kabupaten Soppeng sebanyak 17 dari tiga kecamatan yang sudah dipantau diantaranya Kecamatan Lilirilau, Kecamatan Liliriaja dan Kecamatan Lalabata yang kebanyakan selalu beroperasi.

“Kami himbau kepada pemilik rumah bernyanyi selama bulan Ramadhan agar kiranya menutup untuk sementara dan apabila ada kami temukan beroperasi maka konsekuensinya surat izin pemilik rumah bernyanyi kami akan cabut,” Amiruddin menegaskan.

MANSUR/MULIANA AMRI