Kekurangan Stok Buku Nikah, Kemenag Soppeng Terapkan Isbat Nikah -->
Cari Berita

Kekurangan Stok Buku Nikah, Kemenag Soppeng Terapkan Isbat Nikah


BUGISWARTA.com, Soppeng -- Stok buku nikah di Makassar kehabisan, mengakibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Soppeng juga kekurangan buku nikah. Hal ini dikemukakan langsung oleh kepala Kemenag Soppeng di Baruga Rumah Jabatan Bupati Soppeng. Rabu 10 Mei 2017.

Kepala Kemenag Soppeng, H. Huzaemah mengatakan bahwa salah satu cara untuk mengantisipasi kekurangan buku nikah ini adalah dengan cara melakukan isbat nikah.

Perlu diketahui isbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI),“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama”.

Jadi, itsbat nikah diajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum.

"Melalui pertemuan ini, kami adakan (isbat nikah) tahap pertama untuk wilayah Kecamatan Lababata (9 Mei 2017) dengan jumlah peserta 49 pasutri, untuk tahap kedua di Kecamatan Lilirilau (17 Mei 2017) dengan jumlah peserta 49 pasutri dan tahap ketiga kami adakan di Kecamatan Liliriaja (23 Mei 2017) dengan jumlah peserta 32 pasutri", Huzaemah menjelaskan.

Lanjut Huzaemah, isbat nikah dilakukan karena mayoritas warga/pasutri yang masih belum memiliki buku nikah dengan mengemukakan alasan bahwa buku nikahnya hilang dan ada diantaranya yang telah melakukan nikah siri. 

"Bagi yang sudah menikah siri, kami akan sarankan kawin ulang di KUA untuk memiliki buku nikah atau surat yang sah yang dianggap oleh negara", harapnya.

MANSUR/MULIANA AMRI