BUGISWARTA.com,
Bone -- Hampir
sepekan ini marak jadi perbincangan diantara para guru Golongan II dan Kepala
Bidang Ketenagaan Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Bone terkait adanya
kabar bahwa pihak Diknas tidak akan membayarkan sertifikasi mereka untuk tahun
2017 ini. Rabu, 31 Mei 2017.
Sehubungan
dengan hal itu mereka mencoba mencari kejelasan dengan mendatangi Diknas
(Senin 29 Mei 2017) yang langsung diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan
H. Rosalin didampingi Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
Drs. H. Ibrahim Yukkas ST. M.Si.
Dari
pertemuan itu para guru Golongan II mempertanyakan apa yang mendasari pihak
Diknas tidak mencairkan sertifikasi mereka sedang tahun kemarin mereka
dibayarkan bahkan beberapa kabupaten seperti Maros, Wajo, Masamba dan Takalar
sudah dibayarkan dan sama sekali tidak dipersulit. Betapa tidak status kami
sebagai guru golongan dua tentu mempertanyakan hal itu.
Drs.
H. Ibrahim ST., M.Si selaku Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten
Bone menjelaskan bahwa semua sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis)
Sertifikasi 2017 dimana didalamnya ada dua poin yang mengatur dalam penerimaan
Tunjangan Sertifikasi Guru yakni 13 dan 14 yang berbunyi, "Bagi Guru yg
sementara berada di golongan ruang dua memiliki tunjangan profesi, ijazah S1
mengajar sesuai bidangnya dan sementara dalam proses penyesuaian ruang
yang artinya bersangkutan sudah melakukan proses dari golongan dua pindah
ke ruang tiga. Otomatis hak mereka sudah ada di Badan
Kepegawaian Daerah (BKD). Di lain sisi BKD saat ini baru melakukan
proses penyesuaian ijazah bagi guru golongan dua namun belum tentu dikategorikan
penyesuaian ruang karena ada kata lulus atau tidak lulus".
Lanjut
Ibrahim, jadi perlu dipahami Juknis 2017, sedangkan surat edaran tahun kemarin
itu tidak kuat bagi kami untuk mencairkan dana sertifikasi golongan dua karena
setiap tahun surat edaran itu berubah-ubah kecuali ada solusi atau petunjuk
lain dari Kementerian. Jadi satu-satunya harus melalui proses ke golongan tiga
baru bisa cair.
Jika
hal itu terjadi, bayangkan kami kurang lebih 200 orang guru golongan dua secara
otomatis Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yg menjadi dasar pembayaran
tunjangan Profesi Guru tahun 2017 terancam tidak bakal di cairkan, ungkap para
guru di depan Kepala Dinas Pendidikan.
Saat
setelah bertemu dengan kepala Diknas dan kepala Bidang Ketenagaan mereka
mengatakan sepertinya ada hal-hal yang disembunyikan pihak kepala bidang.
"Walaupun
begitu kami tetap memperjuangkan apa yg menjadi hak kami kalau perlu kami akan
ke Jakarta untuk mempertanyakan hal ini ke kementerian," ungkap salah
seorang guru golongan dua yang berinisial LD dengan nada emosi
ANDI
IDA FARIDA/MULIANA AMRI