Guru Golongan II di Bone Terancam Tidak Terima Tunjangan Sertifikasi -->
Cari Berita

Guru Golongan II di Bone Terancam Tidak Terima Tunjangan Sertifikasi


BUGISWARTA.com, Bone -- Hampir sepekan ini marak jadi perbincangan diantara para guru Golongan II dan Kepala Bidang Ketenagaan Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Bone terkait adanya kabar bahwa pihak Diknas tidak akan membayarkan sertifikasi mereka untuk tahun 2017 ini. Rabu, 31 Mei 2017.

Sehubungan dengan hal itu mereka mencoba mencari kejelasan dengan mendatangi Diknas  (Senin 29 Mei 2017) yang langsung diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan H. Rosalin didampingi Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone  Drs. H. Ibrahim Yukkas ST. M.Si.

Dari pertemuan itu para guru Golongan II mempertanyakan apa yang mendasari pihak Diknas tidak mencairkan sertifikasi mereka sedang tahun kemarin mereka dibayarkan bahkan beberapa kabupaten seperti Maros, Wajo, Masamba dan Takalar sudah dibayarkan dan sama sekali tidak dipersulit. Betapa tidak status kami sebagai guru golongan dua tentu mempertanyakan hal itu.

Drs. H. Ibrahim ST., M.Si selaku Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone menjelaskan bahwa semua sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi 2017 dimana didalamnya ada dua poin yang mengatur dalam penerimaan Tunjangan Sertifikasi Guru yakni 13 dan 14 yang berbunyi, "Bagi Guru yg sementara berada di golongan ruang dua memiliki tunjangan profesi, ijazah S1 mengajar sesuai bidangnya dan sementara dalam proses penyesuaian  ruang  yang artinya bersangkutan sudah melakukan proses dari golongan dua pindah ke ruang tiga. Otomatis hak mereka sudah ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Di lain sisi BKD saat ini baru melakukan proses penyesuaian ijazah bagi guru golongan dua namun belum tentu dikategorikan penyesuaian ruang karena ada kata lulus atau tidak lulus".

Lanjut Ibrahim, jadi perlu dipahami Juknis 2017, sedangkan surat edaran tahun kemarin itu tidak kuat bagi kami untuk mencairkan dana sertifikasi golongan dua karena setiap tahun surat edaran itu berubah-ubah kecuali ada solusi atau petunjuk lain dari Kementerian. Jadi satu-satunya harus melalui proses ke golongan tiga baru bisa cair.

Jika hal itu terjadi, bayangkan kami kurang lebih 200 orang guru golongan dua secara otomatis Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yg menjadi dasar pembayaran tunjangan Profesi Guru tahun 2017 terancam tidak bakal di cairkan, ungkap para guru di depan Kepala Dinas Pendidikan.

Saat setelah bertemu dengan kepala Diknas dan kepala Bidang Ketenagaan mereka mengatakan sepertinya ada hal-hal yang disembunyikan pihak kepala bidang.

"Walaupun begitu kami tetap memperjuangkan apa yg menjadi hak kami kalau perlu kami akan ke Jakarta untuk mempertanyakan hal ini ke kementerian," ungkap salah seorang guru golongan dua yang berinisial LD dengan nada emosi

ANDI IDA FARIDA/MULIANA AMRI