Polres Himbau Masyarakat Ambil SIM -->
Cari Berita

Polres Himbau Masyarakat Ambil SIM


BUGISWARTA.com, Soppeng -- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Soppeng menghimbau kepada masyarakat Soppeng yang mengemudi kendaraan baik kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun kendaraan roda empat (mobil) wajib miliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kamis 13 April 2017.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1) mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan.

Dan beberapa kategori biaya pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 antara lain:

Kategori SIM
Pembuatan Baru
Perpanjangan
SIM A
Rp. 120.000
Rp. 80.000
SIM B1
Rp. 120.000
Rp. 80.000
SIM B2
Rp. 120.000
Rp. 80.000
SIM C
Rp. 100.000
Rp. 75.000
SIM D
Rp. 50.000
Rp. 30.000
SIM Internasional
Rp. 250.000
Rp.225.000
 

"Pengambilan SIM kendaraan bermotor baik pembuatan baru atau perpanjangan itu hanya 20-25 orang perharinya, dann kebanyakan yang tidak lolos dari ujian tesnya dan prakteknya", jelas Aiptu Andri Hermansah S. Sos saat ditemui diruangannya oleh Bugiswarta.com

Andri Hermansah melanjutkan pemaparannya dengan mengatakan, "Bagi masyarakat yang belum berhasil dalam ujian tes dan prakteknya kami memanggil lagi kembali mengulangi apa-apa kesalahan perlu lagi diperbaiki".

"Setiap berkendaraan perlu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada dijalan karena itu salah satu himbauan kesalamatan bagi para pengendara", tutupnya.

MANSUR/MULIANA AMRI