Kejati Sulsel : Dugaan Suap 200 Juta di Sinjai Dihentikan, Pelapor Tak Jelas -->
Cari Berita

Kejati Sulsel : Dugaan Suap 200 Juta di Sinjai Dihentikan, Pelapor Tak Jelas

Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Heri Jerman
BUGISWARTA.com, Sinjai---Asisten Bidang Pengawasan (Asiwas) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Heri Jerman mengatakan laporan dugaan suap yang melibatkan Bupati Sinjai Sabirin Yahya kepada jaksa Kejari Sinjai sebesar Rp. 200.000.000 yang diduga pemberian uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sinjai dihentikan.

Heri Jerman saat berada di Kejaksaan Negeri Sinjai siang tadi 6 April 2017 mengatakan bahwa laporan tersebut sifatnya anonim yang tidak diketahui siapa yang melapor dan alamatnya dimana sehingga pihaknya tidak bisa menghubungi si pelapor.

"Kasus suap itu harus mempunyai alat bukti yang valid antara yang menerima dengan yang menyuap, ada tidak pengakuan kalau tidak ada pengakuan ada ndak orang lain yang melihat ini sudah semua saya periksa pejabat terkait ndak ada satu pun yang mengakuinya, kecuali ada bukti baru", Heri menegaskan.

Dia bahkan menantang pihak pelapor jika memang mempunyai bukti silahkan dibuka agar dirinya kembali bisa memproses laporan terkait suap tersebut.

"Ini juga yang memberikan laporan ndak jelas alamatnya dimana, nomor hp-nya  berapa supaya bisa dihubungi, seandainya saya tahu saya cari itu pelapor dan mengatakan punya bukti ndak, lebih senang saya kalau mereka yang melapor mengadakan bukti baru dan kembali ada informasi baru, maka kami akan buka kembali laporan itu", bebernya.

Beberapa bulan lalu sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Laskar Berantas Korupsi (Labrak) Kabupaten Sinjai melaporkan tuntutannya kepada Kejati Sulsel usai melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel Makassar pada 5 Januari 2017 lalu, salah satu yang dilaporkan adalah adanya dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi pembayaran gaji yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.

IZHAR/MULIANA AMRI