Operasi Simpatik, Satlantas Polres Soppeng Bagi-Bagi Kartu Call Center Satlantas -->
Cari Berita

Operasi Simpatik, Satlantas Polres Soppeng Bagi-Bagi Kartu Call Center Satlantas

Operasi Simpatik Satlantas Polres Soppeng dan Pemberian Kartu Call Center
BUGISWARTA.com, Soppeng--Operasi Simpatik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Soppeng yang dipimpin oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Muhammad Yusuf, didampingi oleg Kanit Regident Ipda Arafah  menjadi hal unik karena disamping memberikan pembinaan kepada para pelanggar, para pengendara juga mendapatkan kartu call centre Satlantas.

Operasi simpatik tersebut berpusat di Jalan Lamumpatue Kecamatan Lalabata Soppeng, Kamis 9 Maret 2017 dengan dengan sasaran kepada para pengguna jalan dengan mengedepankan teguran pembinaan sekaligus membagikan kartu call center Satlantas Polres Soppeng 082 296 482 828.
"Personel Satlantas Polres Soppeng juga menggunakan papan bicara untuk menghimbau pengendara agar menyalakan lampu kendaraan. Para pengendara yang melintas satu persatu diperiksa kelengkapan kendaraannya sekaligus diberikan himbauan agar senantiasa meng "klik" helm dan memasang seat belt", kata Kasat Lantas Polres Soppeng AKP Muhammad Yusuf melalui releasenya.
Bukan hanya itu, operasi simpatik dari aparat kepolisian ini lebih menekankan kepada  cara bertindak yang humanis dan bersifat preventif yang sifatnya lebih kepada teguran dan himbauan dengan mengedepankan upaya simpatik berupa senyum, sapa dan salam. Tujuan operasi ini tentunya agar dapat tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.  Hal itu dapat ditandai dengan indikator menurunnya jumlah kecelakaan lalu lintas, baik kualitas maupun kuantitas.

"Tujuan lainnya adalah meningkatkan sikap kepatuhan dan disiplin bagi masyarakat dalam berlalu lintas dan agar terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan membangun opini melalui penegakan hukum lalu lintas secara proporsional dan profesional", Yusuf menerangkan.

Adapun sasaran dari operasi yakni meliputi kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), helm (SNI), spion, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan knalpot serta pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan akan mendapat penindakan. Syaratnya antara lain standar kebisingan suara dan emisi gas buang. Hal ini bahkan sudah ada dalam Peraturan Menteri Lingkungan No. 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.

USMAN AL-KHAIR/MULIANA AMRI