OPINI : WARIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM) -->
Cari Berita

OPINI : WARIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)



Oleh : Rusdianto Sudirman, S.H, M.H., 
(Dosen STAI Al Gazali Soppeng)

Praktek diskriminasi pada masyarakat Indonesia nampaknya cukup sulit untuk diberantas, mengingat doktrin agama, sosial, maupun nilai-nilai moral begitu mengakar dalam prinsip pergaulan sehari-hari mereka. Selanjutnya, doktrin ini seringkali berimplikasi pada tindakan diskriminatif dan tidak mempertimbangkan dimensi lain yang mungkin saja penting untuk dikritisi. Dari beberapa contoh bentuk diskriminasi yang ada di sekitar penulis, terdapat satu kasus yang bisa menjadi kajian cukup menarik apabila disoroti dari sudut pandang HAM. Masalah yang penulis maksud adalah mengenai eksistensi waria, utamanya di Kab.Soppeng yang masih dipandang sebelah mata bagi kebanyakan masyarakat. Masalah tersebut berawal adanya rencana dari komunitas Waria melakukan Porseni Waria Se Indonesia Timur yang di laksanakan di Kab. Soppeng, akan tetapi rencana tersebut tiba-tiba di tolak oleh masyarakat yang mengatasnamakan Forum Umat Islam (FUI) Kab. Soppeng. Meski sempat di gelar tapi harus berujung pembubaran oleh pihak kepolisian karena izin dari Polda Sulsel belum keluar. Penolakan dan Pembubaran inilah yang menjadi potensi adanya praktek diskriminasi terhadap kaum waria khususnya dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

            Untuk menguatkan landasan teoritis apakah tindakan penolakan tersebut dapat dikategorikan sebagai diskriminasi atau bukan, mari kita mengembalikan pada esensi diskriminasi itu sendiri. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 ayat 3, “diskriminasi diartikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.”  

            Dari uraian di atas, salah satu indikator yang saya gunakan untuk menguatkan argumen bahwa tindakan penolakan masyarakat kepada waria merupakan bentuk diskriminasi adalah “pengucilan terhadap golongan” mereka dalam kehidupan sosial masyarakat. Keberadaan waria di Kab.Soppeng seringkali memunculkan aksi cercaan dan ejekan atau bahkan pengucilan dari berbagai pihak karena dinilai menyalahi kodrat yang diberikan Tuhan. Namun sekali lagi yang perlu saya tekankan di sini adalah sudut pandang yang digunakan. Analisis terkait masalah ini kita pandang dari perspektif HAM, terlepas dari segala nilai agama maupun norma yang berlaku dalam masyarakat karena sejatinya nilai HAM itu sendiri bersifat universal, artinya berlaku dimana saja dan untuk siapa saja tanpa terkecuali bagi waria.

Untuk memilih jalan hidup seperti demikian bukanlah hal mudah, mereka tentunya telah mempertimbangkan konsekuensi sosial yang akan mereka terima ke depannya. Mengapa mereka tetap memutuskan untuk menjadi waria meskipun tahu konsekuensinya akan sangat fatal? Di sinilah HAM berbicara. Setiap orang memiliki alasan, begitu pula dengan mereka. Faktor desakan ekonomi, atau orientasi seksual yang memang berbeda kerap kali menjadi pendorong utama. Ingat, tidak ada orang di dunia ini yang berharap untuk hidup dengan penuh cercaan dari orang lain. Jadi, apabila seseorang telah berani untuk mengambil langkah, pastinya mereka juga telah memiliki alasan dan pertimbangan yang matang.
           
Fakta lain yang sebenarnya cukup menarik adalah keberadaan usaha tata rias pengantin (Indo Botting),Dekorasi Pelaminan (Pa’gattung Lamming’’) Catering/juru masak (Pannasu), dan usaha salon di kab. soppeng, yang mana pemiliknya sendiri adalah kebanyakan kaum waria. Hal tersebut membuktikan bahwa kaum seperti mereka bisa saja diberdayakan pada koridor yang benar, sehingga tidak muncul citra negatif dari masyarakat. Sebagai masyarakat Indonesia yang beradab. Belum lagi kita berbicara pada perspektif kearifan lokal dimana dalam suku bugis Makassar di kenal 5 jenis kelamin yakni Burane,makkunrai, calaba’i, calala’I dan Bissu. Olehnya itu memang perlu ada peran serta pemerintah, tokoh agama, tokoh adat dan upaya-upaya dinas terkait, seperti dinas sosial untuk membantu dalam hal pemberdayaan. Perluasan lapangan kerja merupakan salah satu opsi yang juga efektif, karena tidak sedikit orang yang memutuskan menjadi waria karena desakan kebutuhan ekonomi yang tidak bisa terpenuhi. Peran organisasi keagamaan juga bisa lebih memaksimalkan pembinaan dan penyadaran kepada kaum waria, seperti yang ada di Yogyakarta telah dibentuk pesantren khusus waria. Serta upaya pembinaan dan pencegahan disorientasi seksual yang dapat dilakukan Dinas Kesehatan tentunya dengan dukungan pemerintah daerah serta kesadaran setiap masyarakat agar dapat membantu segala program pembinaan, penyadaraan dan pencegahan yang akan dilakukan pemerintah.

Sekali lagi saya pertegas bahwa tulisan ini hanya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dalam kehidupan bermasyarakat tentunya memang selalu ada perbedaan pendapat, dan itu merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi kita yang mau tidak mau rentang dengan konflik, baik itu konflik antar individu dengan individu, individu dengan kelompok, individu dengan pemerintah, atau bahkan konflik antar lembaga Negara. Namun demokrasi tidak pernah mentolerir konflik yang merusak sistem. Karena salah satu esensi dari demokrasi adalah perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia setiap warga Negara. Semoga perdebatan terkait Waria di Kabupaten Soppeng dapat menjadi pelajaran bagi kita untuk saling menghargai perbedaan tanpa harus mencederai hak asasi masing-masing individu. Janganlah kita menolak tanpa memberikan solusi yang bijak, karena sejatinya waria merupakan warga Negara Indonesia yang wajib mendapatkan perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak sipilnya. Termasuk hak untuk berekspresi, hak untuk berpendapat, hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, serta hak untuk bebas dari rasa takut sebagaimana yang di atur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 A-28 I.