Situasi Hukum di Indonesia Praktisi Hukum Acram Mengenang "Prof Dr H Achmad Ali, SH" -->
Cari Berita

Situasi Hukum di Indonesia Praktisi Hukum Acram Mengenang "Prof Dr H Achmad Ali, SH"

Salah satu Buku yag ditulisnya
Dengan situasi hukum yang terjadi di Indonesia kini sejumlah praktisi hukum mengenag sosok Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar Prof Dr H Achmad Ali, SH seperti hal-nya Acram Mappauna Azis dalam akun FB-nya tertulis:

"Sejak berpulangnya Prof. DR. Achmad Ali, SH., MH. Penegakan hukum di negeri ini semakin multitafsir.
 

Beliau ajarkan tentang jenis putusan hakim, penemuan hukum, pengaruh opini, dan banyak dan banyak. Bahkan diakhir hidupnya, beliau masih menulis tentang KPK.
 

Mungkin kalian lupa?
 

Al Fatihah utk Almarhum Prof. DR. Achmad Ali, SH., MH."

Sekedar diketahui seperti yang ada dalam ceritamu.com bahwa Almarhum Prof. DR. Achmad Ali, SH., MH tokoh Sulawesi Selatan kehilangan sosok yang banyak memperjuangkan penegakan hukum di Indonesia.

Bagi banyak orang, Ahmad Ali dikenang sebagai dosen, saudara, senior, sekaligus sahabat yang berkarakter, disiplin dan tegas. 

Dalam banyak karakter dan pandangan hidupnya, banyak dipengaruhi oleh filosofi yang terkandung dalam seni karate. Khususnya jiwa dan semangat Bushido yakni etika moral bagi kaum samurai.

Bushido ini menekankan kesetiaan, keadilan, rasa malu, tata-krama, kemurnian, kesederhanaan, semangat berperang, dan kehormatan.

Achmad Ali yang juga pemegang Dan 7 Goju-Ryu adalah anggota kehormatan dari perguruan Ninjutsu (Ninja) International Bujinkan Dojo Association. dan beliau juga Ahmad Ali  tercatat sebagai Ketua Dewan Guru/Shibucho International Karate-Do Gojukai Association (IKGA) Indonesia.

Pakar hukum Universitas Hasanuddin ini juga sangat prihatin dengan dunia hukum Indonesia yang menurutnya sudah cacat.

Hakim yang seharusnya mulia menurut Prof Dr Ahmad Ali SH MH sudah banyak yang tidak sadar akan tanggung jawabnya. Menurutnya mestinya orang yang menjadi hakim itu harus berbekal prinsip :

“Seorang hakim, sedapat mungkin tidak berhubungan dalam kondisi apapun dengan orang-orang yang berperkara, seorang hakim adalah seorang manusia yang mengabdikan diri untuk tidak memihak kepada siapa pun kecuali kepada Tuhan dan hukum yang dijalankannya, bahkan kalau perlu dia harus siap untuk hidup kesepian dalam keramaian demi untuk menjaga integritas dan idealismenya”.

Ahmad Ali dikenal karena kesederhanaannya pernah melontarkan pernyataan bahwa aparat penegak hukum yang tidak bermartabat serta berbuat amoral,  dapat diibaratkan sebaga sosok sapu kotor (the dirty sweeps) yang malah menambah dekil, kotor, menjijikkan, serta kelamnya penegakan hukum kita.

Kata Achmad Ali, sosok sapu kotor itu mestinya dienyahkan dalam dunia hukum kita. Artinya, para penegak hukum bermental buruk itu, seharusnya tidak bisa dibiarkan lama, sebab malah menjadi "benalu".
Kepergian Ahmad Ali dalam usia 60 tahun, membuat bangsa ini kehilangan  Putera terbaiknya ahli hukum yang sangat dibanggakan Unhas. Apalagi,Prof Dr  Achmad Ali, SH MH sudah berhasil mewujudkan keinginan terbesarnya yakni menjadikan Fakultas Hukum sebagai fakultas yang terbaik di Indonesia.

Semasa hidupnya, penulis kolom "1001 Masalah Hukum" Harian FAJAR itu pernah menjabat sejumlah posisi penting. Di antaranya, Tenaga Ahli Kejakssan Agung yang dijabatnya hingga saat ini. Begitu pula dengan Tenaga Ahli Kementerian dan HAM, Ketua Dewan Guru Nasional Karatedo Gojukai Indonesia serta jabatan penting lainnya.

Penggagas konsep "Restorative Justice" untuk sistem peradilan pidana itu sudah menulis sekira 20 lebih buku hukum yang kini dijadikan pedoman kuliah di seluruh Fakultas Hukum Indonesia.

"Buku terakhirnya Teori hukum, Filsafat Hukum dan Kajian Empiris tentang hukum. Sementara, bukunya Restorative Justice sementara dalam masa percetakan. Tebalnya itu lebih dari 1.000 halaman. Meski begitu, mantan pimred koran kampus "Identitas" itu sempat mengecap dunia di balik jeruji besi ketika dituding terlibat kasus korupsi beasiswa Program Pascasarjana, 2007 silam.

itu hanya berlangsung selama empat hari kerena Ahmad Ali tidak terbukti melakukan tindakan yang tidak terpuji itu.

Apapun itu, kolumnis dan penulis kritik sosial hukum dan birokrasi itu telah pergi meninggalkan dunia ini, meninggalkan seluruh civitas akademika Unhas, handai tolan dan sanak keluarga.

Selamat jalan Prof Achmad Ali. Semoga yang Sang Khalik menempatkan jiwamu di tempat istimewa di sisi-Nya. Aaamiin

Dipublish La Barakka 17/02/2014