Bus yang melebih kapasitas muatan/internet |
Bus yang melebih kapasitas muatan/internet |
Menurut Ketua GP3 Andi Pangerang, terkesan ada pembiayaran terhadap pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan pelayaran. Padahal instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan lalu lintas laut ini berlapis.
Pangerang mencontohkan, angkutan barang dan penumpang yang melakukan pemuatan melebihi kapasitasnya tetap dibiarkan untuk dimuat dikapal penyebarangan
"Seperti bus yang juga memuat barang hingga keatas bus, begitu juga kendaraan barang, sangat nyata melebihi kapasitasnya, " kata Andi Pangerang.
Menurut Andi Pangerang kendaraan seperti bus dan angkutan barang yang memuat melebihi kapasitas dapat menjadi penyebab kecelakaan laut dapat menyebabkan kapal penyeberangan over kapasitas.
"Padahal ini nyata pelanggarannya bahkan melewati kantor Polres Bone, dan Syahbandar kok tidak ada penindakan," kata Pangerang.
Sementara itu Kepala Syahbandar Bajoe, Muhammad Asgar menjelaskan, saat ini kewenangan Syahbandar sudah terbatas. "Itu diluar tugas Syahbandar karena di bawa itu (Pelabuhan Bajoe, red) ada ASDP, ada otoritas pelabuhan, Syabandar hanya menerbitkan surat izin berlayar saja," kata Askar.
Asgar membenarkan jika bus atau angkutan barang memuat melebihi kapasitasnya dapat mengancam keselamatan pelayaran.
"Tapi itu bukan kewenangan kita, sebab di ASDP itu ada timbangan tapi saya tidak tau apa difungsikan atau tidak, karena seharusnya kendaraan yang melebihi muatan itu tidak dibolehkan naik dikapal, ada juga kantor otoritas pelabuhan" Asgar menegaskan.
REDAKSI