Rumah Hantik Di Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Soppeng di Segel Kejaksaan Senin 18/1/2016.
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Tim sita asset kejaksaan negeri Soppeng menyita sejumlah harta kekayaan terdakwa korupsi dana pendidikan gratis untuk pendidikan dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Soppeng yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.247.622.595 Miliyar Hantik yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Soppeng Andi Heril senin 18/1/2016.
Kordinator TIM sita asset Andi Heril yang ditemui saat melakukan penyitaan mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menutupi kerugian negara yang dilakukan oleh Hantik.
"Sekarang yang sudah disita ada tiga motor, dua unit rumah, satu mobil, satu laptop, dua bidang tanah (sawah dan kebung)," kata Andi Heril yang juga mantan Kepala Cabang Kejasaan Negeri Kajuara Kabupaten Bone.
terdakwa hantik mendapatkan hukuman untuk membayar sejumlah uang pengganti sebesar Rp.887.991.257 juta rupiah namun pihak terdakwa tidak membayar kerugian negara hingga satu bulan setelah ditetapkan sebagai terdakwa oleh PN Tipikor Makassar.
"Karena tidak mebayar maka harta kekayaan Hantik disita oleh Kejaksaan," beber heril
Selanjutnya harta yang disita akan dilelang untuk menutupi kerugian negara akibat dari perbuatannya.
Sebelumnya rekan terdakwa Hanti, Wiwi di hukum dengan penjara selama empat tahun dengan denda 400 ratus juta rupiah.
Usman

