Jaksa Ciduk Kepala Desa Sengengpalie -->
Cari Berita

Jaksa Ciduk Kepala Desa Sengengpalie

Bugiswarta.com, Bone -- Tim Jaksa Eksekutor Kejari Bone yg diketuai oleh Kacabjari Lapariaja Andi Hairil Akhmad bersama Tim diantaranya Kasi Pidum Erwin J bergerak cepat melakukan eksekusi terhadap Terdakwa Herman yang merupakan Kepala Desa Sengeng Palie Kecamatan Lamuru sehubungan dengan kasus pemalsuan ijazah yang menjeratnya.

“Herman Kepal Desa Sengeng Palie Kami eksekusi saat berada di Kantor Camat Lamuru” jawab Kacabjari Lapariaja Andi Hairil (22/4), saat dikonfirmasi membenarkan mengenai hal tersebut.

Kasi Pidum Erwin J menjelaskan Perkara pemalsuan ijazah yang melilit Herman dinyatakan berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Tinggi Makassar menjatuhkan putusan menyatakan Terdakwa Herman Bin Semma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu dan menjatuhkan pidana selama 3 bulan.

“Sudah Inkracht, jadi segera Kami eksekusi” jelas Erwin J.

Selanjutnya Herman Bin Semma Kepala Desa Sengeng Palie akan menjalani hukumannya di Lapas Klas II A Watampone.

Menanggapi dieksekusinya Kepala Desa Sengeng Palie, Camat Lamuru Andi Awaluddin, S.Stp menyatakan prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu kepala desa di wilayahnya tersebut.

“Saya sudah menerima laporannya, Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa Kepala Desa Sengeng Palie, menjadi pembelajaran buat semua” Andi Awal menanggapi.

Rls