Sengketa Lahan di Metro Tanjung Bunga, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Minta BPN Tidak Terbitkan Sertifikat -->
Cari Berita

Sengketa Lahan di Metro Tanjung Bunga, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Minta BPN Tidak Terbitkan Sertifikat

MAKASSAR, Bugiswarta.com,  - Kuasa hukum pemilik lahan Hamsah dg Muntu, Ibrahim Bando meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar agar tidak menerbitkan sertifikat lahan yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso. Pasalnya, lokasi tersebut masih berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.

Kata Ibrahim, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan penerbitan sertifikat tersebut melalui surat yang dilayangkan pada 3 Januari 2019 ke BPN. Namun, hingga hari ini instansi pertanahan pemerintah itu enggan membalas bahkan terkesan cuek.

Padahal, lahan seluas 4 hektar tersebut merupakan objek sengketa dan saat ini masih berproses di Pangadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2019/PN Mks atas nama Hamsah Dg Muntu selaku penggugat.

Mereka yang digugat merupakan ahli waris Hj Najmiah Muin yaitu Abd Muin Liwa, Sitti Murdiana Muin, Sitti Muhyina Muin, Muh Nurnajmul, dan dua pihak lainnya yaitu PT Mariso Indo Land Makassar dan PT Passokkorang.

"Perkaranya sudah dua kali disidang, 28 Maret itu masih ada sidang lanjutan, agendanya yaitu mediasi para pihak yang bersengketa," beber Ibrahim Bando, Minggu (3/3),

Sebelumnya, Kata Ibrahim penggugat melakukan kesepakatan jual beli dengan almarhumah Hj Najmiah dengan harga Rp500 juta, namun oleh almarhumah penggugat hanya diberi Rp20 juta dan berjanji akan melunasinya. Alhasil, lahan itu telah dikuasai oleh almarhum sejak adanya kesepakatan Agustus 1999 lalu.

Namun dalam perjalanannya, almarhum tak kunjung melunasi sisa pembayaran kepada penggugat sehingga perjanjian tersebut batal dengan sendirinya dan penggugat harus mengembalikan dana yang sebelumnya telah diberikan almarhum.

"Sudah beberapa kali pak Hamsah ini mau ketemu beliau tapi tidak digubris sampai akhirnya beliau meninggal dunia, dan putusan Mahkama Agung (MA) disebutkan kalau hak garapnya Hamsah tidak hilang jadi beliau tetap pemilik sah lahan itu," ucapnya.

Belakangan diketahui bahwa almarhumah Hj Najmiah selaku Direktur PT Mariso Indo Land Makassar telah menjual tanah tersebut kepada PT Passokkorang milik Wilianto Tanta itu dengah memakai alas hak atas nama orang lain senilai Rp200 miliar tanpa sepengetahuan penggugat selaku pemilik hak garap.

Dari hasil penjualan itu, almarhumah juga telah menerima panjar sebesar Rp23 miliar dan sisanya baru akan dibayarkan setelah sertifikat hak milik atas tanah tersebut selesai.

"Penjualan itu tidak sah karena lahan itu bukan milik almarhum melainkan milik penggugat. Kita juga sudah mengajukan permohonan kepada BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat apapun karena perkara ini masih berproses di pengadilan," tegasnya.



(*****)