KPU Kepulauan Selayar Realese Pengumuman Pengajuan Persyaratan Calon Anggota Legislatif -->
Cari Berita

KPU Kepulauan Selayar Realese Pengumuman Pengajuan Persyaratan Calon Anggota Legislatif

Bugiswarta.com, Selayar -- Sesuai ketentuan tahapan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, hari ini, Senin, (02/07) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan resmi mengumumkan persyaratan pengajuan calon anggota legislatif.

Koordinator divisi sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan, tahapan pengumuman persyaratan pengajuan calon anggota legislatif mulai dilakukan hari Minggu sampai hari Selasa, (01-03/07).

Pemasangan lembaran pengumuman persyaratan pengajuan calon anggota legislatif dimulai dari kantor KPU sampai ke tempat-tempat umum, lokasi keramaian seperti; pasar, toko, pusat-pusat perbelanjaan, tempat hiburan, gedung pelayanan publik, kantor, Masjid,  Gereja, sampai angkutan pedesaan (angdes).

Kegiatan penyebarluasan informasi persyaratan pengajuan calon anggota legislatif telah didesign sedemikian rupa mulai dari pengumuman keliling menggunakan armada mobil operasional KPU, pemasangan banner, baliho dan pemasangan selebaran di tempat-tempat terbuka yang mudah dijangkau oleh masyarakat, seperti warung kopi, rumah makan, warung makan hingga kedai.

Selain mengumunkan persyaratan pengajuan calon anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum juga telah merencanakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai pedoman dasar dalam pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 2019 mendatang.

Setelah melakukan kegiatan sosialisasi dimaksud, KPU akan melangkah ke tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam menyongsong penyelenggaraan pemilu 2019.

Beberapa bentuk persiapan akan dilakukan KPU Kepulauan Selayar untuk menyukseskan tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif mulai dari penyiapan formulir pencalonan, sampai kepada penyediaan daftar nama rumah sakit yang bersyarat untuk melakukan  pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu bentuk upaya pemenuhan syarat calon, pungkasnya kepada wartawan hari Senin, (02/07).

Menyinggung persoalan persyaratan pengajuan bakal calon anggota legislatif, koordinator divisi logstik KPU Kepulauan Selayar, Masmulyadi  mengungkapkan,  “Ada dua hal yang perlu dipenuhi dalam proses pencalonan. Pertama yaitu syarat pencalonan yaitu diajukan oleh  partai politik sesuai tingkatannya, jumlah bakal calon paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil, dan disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap Dapil. Kedua, syarat calon seperti diatur dalam pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018” (fadly syarif)