Lekas Bakal Polisikan Baznas Bone -->
Cari Berita

Lekas Bakal Polisikan Baznas Bone

Bone, Bugiswarta.com -- Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Lintas Masyarakat (Lekas) mengatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperkarakan Baznas Kabupaten Bone, secara resmi akan melaporkan Baznas Ke Mapolres Bone usai lebaran.

Pelaporan itu didasarkan atas dugaan penggelapan dana umat Islam yang dikumpulkan melalui zakat. Diduga kuat dana umat ini disalahgunakan atau setidaknya tidak tepat sasaran

"Dugaan itu diperkuat dengan mencuatnya kepermukaan surat keputusan rapat komisioner baznas nomor 053/Baznas-BN/VI/2018 tentang presentase penyaluran zakat fitrah,"kata Anwar kepada Bugiswarta.com Senin 11 Juni 2018

Surat keputusan baznas Bone tersebut sudah dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk dan atau bukti permulaan untuk menelusuri dugaan penggelapan dana umat yang diduga berlangsung puluhan tahun.

Selain itu menempuh jalur hukum, Lekas juga akan melayangkan surat somasi kepada Baznas atas niatnya untuk menyalurkan zakat yang tidak mendasarkan penyaluran zakat sesuai dengn kaidah fiqhi.

"Walaupun surat keputusan presentase pembagian zakat dibatalkan, tetapi Lekas menilai komisioner Baznas telah melakukan upaya  untuk menzalimi umat Islam baik muzzaki, maupun penerima zakat, dengan demikian Baznas dapat dikategorikan sudah menyakiti perasaan umat Islam di Bone. Sehingga komisioner Baznas yang sekaramg ini harus diberhentikan,"terangnya

Lekas juga meminta DPRD atau instansi yang terkait harus menyikapi baznas tersebut, Lekas secara kelembagaan akan meminta DPRD untuk menyikapi soal zakat, karena bukan hanya zakat fitrah yang diduga bermasalah, tapi infak sedekah jamah haji yang diperkirakan  miliar juga tidak pernah diungkap kepublik  tentang penyaluran dan penggunaanya.

Lekas juga menghimbau agar Kepala KUA Camat Kades /Lurah agar tidak menerima pembagian zakat, seperti yg termaktub dalam dalam surat keputuasan Baznas. Karena selain tdak berhak, perbuatan itu sangat menyakiti hati umat islam, dan sudah bisa dikategorikan melaNggar HAM.

Usman